Memiliki bukti kepemilikan tanah adalah hal yang penting bagi setiap pemilik tanah. Sertifikat tanah menjadi bukti sah dan unggul dalam mengklaim kepemilikan atas tanah. Namun, tidak semua orang memiliki sertifikat tanah karena berbagai kendala. Namun, tidak perlu khawatir, masih ada beberapa bukti kepemilikan tanah selain sertifikat yang bisa dipertimbangkan.
1. Akta Jual Beli atau Akta Hibah
Salah satu bukti kepemilikan tanah selain sertifikat yang sah adalah akta jual beli atau akta hibah. Jika tanah tersebut pernah dijual atau dihibahkan, maka dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah. Akta jual beli atau akta hibah ini harus dibuat oleh notaris dan didaftarkan ke Kantor Pertanahan setempat.
2. Surat Ukur
Surat ukur adalah dokumen yang berisi peta dan ukuran tanah. Surat ukur dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah. Dokumen ini diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) setelah dilakukan pengukuran tanah oleh petugas BPN.
3. Surat Keterangan Tanah dari Desa/Kelurahan
Surat keterangan tanah dari desa/kelurahan dapat menjadi bukti kepemilikan tanah. Dokumen ini dikeluarkan oleh pemerintah setempat dan menyatakan bahwa pemilik tanah tersebut telah lama bermukim dan menggarap tanah tersebut.
4. Surat Pajak
Surat pajak juga dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah. Surat ini diterbitkan oleh pemerintah setempat sebagai bukti bahwa pemilik tanah telah membayar pajaknya secara rutin setiap tahunnya.
5. Surat Kuasa
Jika pemilik tanah berhalangan hadir untuk mengurus sertifikat tanah, maka dapat menggunakan surat kuasa sebagai alternatif. Surat kuasa ini diberikan kepada pihak lain untuk mengurus sertifikat tanah. Namun, surat kuasa ini harus dibuat dengan jelas dan dihadiri oleh saksi-saksi yang sah.
6. Bukti Lainnya
Selain bukti-bukti di atas, masih ada beberapa bukti lainnya yang bisa digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah. Misalnya, bukti pembayaran listrik atau air yang atas nama pemilik tanah, atau bukti-bukti lainnya yang dapat membuktikan bahwa pemilik tanah tersebut benar-benar memiliki hak atas tanah tersebut.
Perlu Diperhatikan
Meskipun ada beberapa bukti kepemilikan tanah selain sertifikat, namun bukti-bukti tersebut tidak dapat menggantikan posisi sertifikat tanah. Sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan tanah yang paling kuat dan sah. Oleh karena itu, jika memungkinkan, sebaiknya segera mengurus sertifikat tanah agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Kesimpulan
Meskipun sertifikat tanah menjadi bukti kepemilikan tanah yang paling kuat dan sah, namun masih ada beberapa bukti kepemilikan tanah selain sertifikat yang bisa dipertimbangkan. Akta jual beli atau akta hibah, surat ukur, surat keterangan tanah dari desa/kelurahan, surat pajak, surat kuasa, dan bukti lainnya dapat digunakan sebagai alternatif untuk membuktikan kepemilikan tanah. Namun, sebaiknya segera mengurus sertifikat tanah agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.