Gaji ke 13: Apa Itu dan Bagaimana Cara Mendapatkannya?

Posted on

Gaji ke 13 atau yang lebih dikenal dengan Tunjangan Hari Raya (THR) adalah pembayaran tunjangan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras selama setahun penuh. Biasanya pembayaran THR dilakukan menjelang hari raya besar seperti Idul Fitri dan Natal.

Siapa yang Berhak Mendapatkan Gaji ke 13?

Semua karyawan di Indonesia yang bekerja dengan status karyawan tetap (K2) atau karyawan kontrak (K3) berhak menerima gaji ke 13. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan THR.

Pertama, karyawan harus sudah bekerja selama minimal satu tahun penuh di perusahaan yang sama. Kedua, karyawan harus aktif bekerja pada saat pembayaran THR dilakukan. Ketiga, karyawan harus berada dalam status yang aktif atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin.

Kapan Pembayaran Gaji ke 13 Dilakukan?

Waktu pembayaran gaji ke 13 ditentukan oleh pihak perusahaan dan biasanya dilakukan menjelang hari raya besar. Untuk THR Idul Fitri, biasanya pembayaran dilakukan sekitar dua minggu sebelum lebaran. Sedangkan untuk THR Natal, pembayaran dilakukan sekitar satu minggu sebelum Natal.

Namun, perlu diingat bahwa pembayaran THR harus dilakukan sebelum hari raya besar. Jika perusahaan tidak dapat membayar THR tepat waktu, maka perusahaan harus memberikan surat keterangan hutang kepada karyawan sebagai bukti akan pembayaran THR yang akan dilakukan di kemudian hari.

Berapa Besar Jumlah Gaji ke 13 yang Diterima Karyawan?

Jumlah gaji ke 13 yang diterima karyawan berbeda-beda tergantung dari kebijakan perusahaan. Ada perusahaan yang memberikan gaji ke 13 dengan jumlah yang sama dengan gaji bulanan karyawan. Namun, ada juga perusahaan yang memberikan gaji ke 13 dengan jumlah yang lebih kecil dari gaji bulanan karyawan.

Sebelum diberikan, gaji ke 13 juga akan dipotong dengan pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, jumlah gaji ke 13 yang diterima oleh karyawan bisa berbeda-beda tergantung dari besarnya gaji bulanan dan tarif PPh yang berlaku.

Bagaimana Cara Mendapatkan Gaji ke 13?

Untuk mendapatkan gaji ke 13, karyawan tidak perlu melakukan apa-apa. Pembayaran gaji ke 13 akan dilakukan secara otomatis oleh pihak perusahaan. Namun, jika karyawan merasa belum menerima gaji ke 13, maka karyawan dapat menghubungi bagian HRD atau keuangan perusahaan untuk menanyakan hal tersebut.

Jika terdapat perusahaan yang tidak membayar THR tepat waktu atau tidak membayar THR sama sekali, karyawan dapat melaporkan hal tersebut ke Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat. Pihak Disnakertrans akan melakukan investigasi dan menyelesaikan masalah tersebut.

Penutup

Gaji ke 13 atau THR merupakan hak setiap karyawan di Indonesia. Pembayaran gaji ke 13 dilakukan sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras yang telah dilakukan selama setahun penuh. Jika perusahaan tidak dapat membayar THR tepat waktu, karyawan dapat melaporkan hal tersebut ke Disnakertrans setempat untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Artikel Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *