Syarat Perpanjang SKCK: Panduan Lengkap

Posted on

Pengantar

Surat Keterangan Catatan Kepolisian, atau yang lebih dikenal dengan SKCK, merupakan salah satu dokumen penting yang sering diminta dalam proses administrasi. SKCK dapat digunakan sebagai persyaratan untuk melamar pekerjaan, mendaftar kuliah, dan bahkan untuk mengurus visa ke luar negeri. Namun, SKCK memiliki masa berlaku yang terbatas, sehingga perlu diperpanjang secara berkala. Berikut adalah panduan lengkap tentang syarat perpanjang SKCK.

Syarat Umum Perpanjang SKCK

Sebelum membahas syarat perpanjang SKCK secara detail, ada beberapa syarat umum yang harus dipenuhi:

  • Pemohon harus memiliki SKCK yang sudah habis masa berlakunya atau akan segera habis masa berlakunya
  • Pemohon harus membawa SKCK asli yang akan diperpanjang
  • Pemohon harus membawa fotokopi KTP
  • Pemohon harus membawa fotokopi kartu keluarga
  • Pemohon harus membawa pas foto terbaru berwarna dengan ukuran 4×6 cm

Syarat Perpanjang SKCK untuk Warga Negara Indonesia

Berikut adalah syarat perpanjang SKCK untuk Warga Negara Indonesia:

  • Pemohon harus datang ke kantor polisi setempat
  • Pemohon harus membawa surat pengantar dari instansi yang memerlukan SKCK (jika ada)
  • Pemohon harus membayar biaya administrasi yang ditetapkan oleh kepolisian setempat

Syarat Perpanjang SKCK untuk Warga Negara Asing

Berikut adalah syarat perpanjang SKCK untuk Warga Negara Asing:

  • Pemohon harus datang ke kantor imigrasi setempat
  • Pemohon harus membawa surat pengantar dari instansi yang memerlukan SKCK (jika ada)
  • Pemohon harus membawa paspor asli dan fotokopinya
  • Pemohon harus membawa KITAS atau KITAP asli dan fotokopinya (jika ada)
  • Pemohon harus membawa surat keterangan domisili asli dan fotokopinya
  • Pemohon harus membawa surat keterangan bekerja asli dan fotokopinya
  • Pemohon harus membayar biaya administrasi yang ditetapkan oleh kepolisian setempat

Cara Perpanjang SKCK secara Online

Untuk memudahkan pemohon dalam proses perpanjang SKCK, sekarang sudah tersedia layanan perpanjang SKCK secara online. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  • Buka website resmi kepolisian setempat
  • Pilih menu “Layanan SKCK Online”
  • Isi formulir permohonan SKCK secara lengkap dan benar
  • Muat pas foto terbaru berwarna dengan ukuran 4×6 cm
  • Lakukan pembayaran biaya administrasi melalui internet banking atau ATM
  • Tunggu konfirmasi dari kepolisian setempat
  • Jika permohonan disetujui, pemohon akan menerima SKCK yang diperpanjang melalui kurir atau dapat diambil langsung di kantor polisi setempat

Kesimpulan

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa perpanjang SKCK cukup mudah dilakukan asalkan memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan. Pemohon dapat datang langsung ke kantor polisi atau imigrasi setempat, atau dapat menggunakan layanan perpanjang SKCK secara online untuk memudahkan prosesnya. Pastikan untuk memenuhi semua syarat yang telah ditetapkan agar permohonan perpanjang SKCK dapat disetujui dengan cepat.

Artikel Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *