Pengertian KITAS, Kegunaan, dan Dasar Hukumnya

Posted on

KITAS atau Kartu Izin Tinggal Terbatas adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia bagi warga negara asing yang ingin tinggal di Indonesia untuk jangka waktu yang lebih lama. Dokumen ini berfungsi sebagai izin tinggal sementara yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada warga negara asing yang memenuhi syarat tertentu.

Dasar Hukum KITAS

Dasar hukum KITAS tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, setiap orang yang masuk ke wilayah Indonesia harus memiliki dokumen keimigrasian yang sah dan sesuai dengan tujuan kunjungannya. Dokumen keimigrasian tersebut terdiri dari visa, ITAS (Izin Tinggal Terbatas), KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas), dan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap).

Kegunaan KITAS

KITAS memiliki beberapa kegunaan bagi warga negara asing yang ingin tinggal di Indonesia untuk jangka waktu yang lebih lama. Berikut adalah beberapa kegunaan KITAS:

1. Membuka Usaha

Warga negara asing yang ingin membuka usaha di Indonesia harus memiliki KITAS. KITAS ini berfungsi sebagai izin tinggal sementara yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada warga negara asing yang ingin tinggal di Indonesia untuk jangka waktu yang lebih lama.

2. Bekerja di Indonesia

Warga negara asing yang ingin bekerja di Indonesia harus memiliki KITAS. KITAS ini berfungsi sebagai izin tinggal sementara yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada warga negara asing yang ingin tinggal di Indonesia untuk jangka waktu yang lebih lama.

3. Studi di Indonesia

Warga negara asing yang ingin melanjutkan studi di Indonesia harus memiliki KITAS. KITAS ini berfungsi sebagai izin tinggal sementara yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada warga negara asing yang ingin tinggal di Indonesia untuk jangka waktu yang lebih lama.

Proses Pengajuan KITAS

Proses pengajuan KITAS dapat dilakukan di Kantor Imigrasi terdekat dengan tempat tinggal atau kantor perusahaan yang bersangkutan. Berikut adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk pengajuan KITAS:

1. Paspor

Warga negara asing harus memiliki paspor yang masih berlaku untuk pengajuan KITAS.

2. Surat Sponsor

Warga negara asing harus memiliki surat sponsor dari perusahaan atau institusi yang ingin mengajukan KITAS.

3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian

Warga negara asing harus memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari negara asal atau dari Indonesia.

4. Surat Izin Mengemudi Internasional (SIM)

Warga negara asing yang ingin mengajukan KITAS untuk bekerja sebagai supir harus memiliki Surat Izin Mengemudi Internasional (SIM).

Jenis-jenis KITAS

Ada beberapa jenis KITAS yang dapat diterbitkan oleh pemerintah Indonesia. Berikut adalah beberapa jenis KITAS:

1. KITAS Kerja

Kitas Kerja diberikan kepada Warga Negara Asing yang ingin bekerja di Indonesia.

2. KITAS Investasi

Kitas Investasi diberikan kepada Warga Negara Asing yang ingin melakukan investasi di Indonesia.

3. KITAS Keluarga

Kitas Keluarga diberikan kepada Warga Negara Asing yang ingin tinggal bersama keluarga di Indonesia.

Biaya Pengajuan KITAS

Biaya pengajuan KITAS bervariasi tergantung pada jenis KITAS yang diajukan. Berikut adalah rincian biaya pengajuan KITAS:

1. KITAS Kerja

Biaya pengajuan KITAS Kerja sebesar Rp 1.050.000 untuk visa dan Rp 3.500.000 untuk KITAS.

2. KITAS Investasi

Biaya pengajuan KITAS Investasi sebesar Rp 1.050.000 untuk visa dan Rp 5.000.000 untuk KITAS.

3. KITAS Keluarga

Biaya pengajuan KITAS Keluarga sebesar Rp 1.050.000 untuk visa dan Rp 3.500.000 untuk KITAS.

Keuntungan memiliki KITAS

Ada beberapa keuntungan yang dapat diperoleh dengan memiliki KITAS. Berikut adalah beberapa keuntungan tersebut:

1. Bebas Masuk dan Keluar Indonesia

Warga negara asing yang memiliki KITAS dapat bebas masuk dan keluar Indonesia selama masa berlaku KITAS.

2. Dapat Membuka Rekening Bank

Warga negara asing yang memiliki KITAS dapat membuka rekening bank di Indonesia dan melakukan transaksi perbankan seperti warga negara Indonesia.

3. Dapat Membeli Properti

Warga negara asing yang memiliki KITAS dapat membeli properti di Indonesia seperti rumah atau apartemen.

Kesimpulan

Demikianlah penjelasan tentang pengertian KITAS, kegunaan, dan dasar hukumnya. KITAS adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia bagi warga negara asing yang ingin tinggal di Indonesia untuk jangka waktu yang lebih lama. Proses pengajuan KITAS dapat dilakukan di Kantor Imigrasi terdekat dengan tempat tinggal atau kantor perusahaan yang bersangkutan. Biaya pengajuan KITAS bervariasi tergantung pada jenis KITAS yang diajukan. Ada beberapa keuntungan yang dapat diperoleh dengan memiliki KITAS seperti bebas masuk dan keluar Indonesia, dapat membuka rekening bank, dan dapat membeli properti di Indonesia.

Artikel Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *