Pemilu Indonesia Tahun 1955 Sampai 2004: Sejarah, Perubahan Sistem Pemilihan, dan Hasilnya

Posted on

Pendahuluan

Indonesia telah mengadakan pemilihan umum (pemilu) sejak tahun 1955. Pemilu menjadi salah satu inti demokrasi dan menjadi momen penting dalam sejarah politik Indonesia. Selama hampir enam dekade, sistem pemilihan dan hasil pemilu Indonesia telah mengalami perubahan yang signifikan. Artikel ini akan membahas sejarah dan perubahan sistem pemilihan serta hasil pemilu Indonesia dari tahun 1955 sampai 2004.

Sejarah Pemilu Indonesia

Pemilu pertama di Indonesia diadakan pada tahun 1955, setahun setelah Indonesia merdeka. Pemilu ini diadakan untuk memilih anggota Konstituante, badan legislatif yang bertugas merumuskan konstitusi. Pemilu pertama diikuti oleh 29 partai politik dan menghasilkan suara terbanyak bagi Partai Nasional Indonesia (PNI) yang dipimpin oleh Soekarno.Setelah Konstituante berhasil merumuskan konstitusi, Indonesia mengadakan pemilu serentak pada tahun 1971 untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Pemilu pada era Orde Baru ini hanya diikuti oleh tiga partai politik, yaitu Partai Demokrasi Indonesia (PDI), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Golongan Karya (Golkar). Golkar selalu memenangkan pemilu pada era Orde Baru.Setelah reformasi 1998, Indonesia mengadakan pemilu serentak pada tahun 1999. Pemilu tahun 1999 ini merupakan pemilu pertama yang diikuti oleh partai politik yang beragam dan demokratis. Pemilu tahun 1999 menghasilkan suara terbanyak bagi PDI-P yang dipimpin oleh Megawati Soekarnoputri.

Perubahan Sistem Pemilihan

Sistem pemilihan di Indonesia telah mengalami beberapa perubahan selama hampir enam dekade. Pada pemilu pertama tahun 1955, Indonesia menggunakan sistem pemilihan proporsional dengan daftar terbuka. Artinya, pemilih memilih partai politik dan perolehan suara partai politik menentukan jumlah kursi di Konstituante. Sistem ini digunakan hingga pemilu tahun 1971.Pada pemilu tahun 1977, Indonesia menggunakan sistem pemilihan proporsional dengan daftar tertutup. Artinya, pemilih memilih calon anggota DPR atau DPD dari daftar calon yang disediakan oleh partai politik. Sistem ini digunakan hingga pemilu tahun 1999.Pada pemilu tahun 2004, Indonesia mulai menggunakan sistem pemilihan proporsional dengan daftar terbuka kembali. Sistem ini masih digunakan hingga saat ini. Sistem pemilihan proporsional dengan daftar terbuka ini memungkinkan pemilih memilih kandidat langsung, bukan hanya partai politik.

Hasil Pemilu Indonesia

Hasil pemilu Indonesia selalu menarik perhatian publik dan menjadi topik yang banyak dibahas. Berikut adalah hasil pemilu Indonesia dari tahun 1955 sampai 2004:- Pemilu 1955: Partai Nasional Indonesia (PNI) memenangkan pemilu dengan perolehan 57% suara.- Pemilu 1971: Golongan Karya (Golkar) memenangkan pemilu dengan perolehan 62% suara.- Pemilu 1977: Golkar memenangkan pemilu dengan perolehan 64% suara.- Pemilu 1982: Golkar memenangkan pemilu dengan perolehan 64% suara.- Pemilu 1987: Golkar memenangkan pemilu dengan perolehan 73% suara.- Pemilu 1992: Golkar memenangkan pemilu dengan perolehan 68% suara.- Pemilu 1997: Golkar memenangkan pemilu dengan perolehan 74% suara.- Pemilu 1999: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) memenangkan pemilu dengan perolehan 34% suara.- Pemilu 2004: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) memenangkan pemilu dengan perolehan 19% suara.

Kesimpulan

Pemilu Indonesia telah mengalami banyak perubahan selama hampir enam dekade. Dari pemilu pertama tahun 1955 hingga pemilu terakhir tahun 2019, Indonesia telah mengadakan pemilu sebanyak 13 kali. Sistem pemilihan pun mengalami perubahan signifikan, dari sistem proporsional dengan daftar terbuka pada pemilu pertama hingga sistem proporsional dengan daftar terbuka pada pemilu terakhir.Hasil pemilu Indonesia juga menunjukkan perkembangan yang signifikan. Dari dominasi Golkar pada era Orde Baru hingga munculnya partai politik beragam dan demokratis pada era reformasi. Meski demikian, pemilu Indonesia masih memiliki tantangan dalam menjaga integritas dan keadilan dalam proses pemilihan serta mencegah politisasi dalam lembaga negara.

Artikel Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *