Syarat Parpol yang Boleh Mengikuti Pemilu

Posted on

Partai politik (parpol) adalah organisasi politik yang bertujuan untuk mencapai kekuasaan politik melalui jalur demokratis. Setiap parpol harus memenuhi syarat yang ditetapkan oleh undang-undang untuk bisa mengikuti Pemilu.

Syarat Parpol yang Boleh Mengikuti Pemilu

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, setiap parpol yang ingin mengikuti Pemilu harus memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM

Parpol harus terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM sebagai organisasi politik yang sah. Pada saat pendaftaran, parpol harus menyampaikan dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti anggaran dasar, susunan pengurus, dan bukti pembayaran.

2. Memiliki jumlah anggota yang memadai

Parpol harus memiliki jumlah anggota yang memadai, yaitu minimal 1% dari jumlah suara sah yang diperoleh partai peserta pemilu sebelumnya di daerah pemilihan yang sama. Jumlah minimal anggota parpol juga berbeda-beda tergantung dari jumlah penduduk di daerah pemilihan tersebut.

3. Memiliki kepengurusan yang lengkap

Kepengurusan parpol harus lengkap, meliputi ketua, sekretaris, bendahara, dan pengurus lainnya. Kepengurusan parpol juga harus terdiri dari laki-laki dan perempuan.

4. Memiliki kantor dan alamat yang jelas

Parpol harus memiliki kantor dan alamat yang jelas serta dapat diakses oleh masyarakat. Kantor parpol harus berada di lokasi yang strategis dan mudah dijangkau oleh masyarakat.

5. Membayar iuran keanggotaan

Setiap anggota parpol harus membayar iuran keanggotaan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh parpol tersebut. Iuran keanggotaan juga harus dibayar secara berkala.

6. Tidak terlibat dalam tindak pidana

Parpol dan pengurusnya tidak boleh terlibat dalam tindak pidana yang merugikan negara dan masyarakat. Jika terbukti terlibat dalam tindak pidana, parpol dan pengurusnya dapat dikenai sanksi berupa pembekuan parpol atau pencabutan status sebagai parpol peserta pemilu.

Cara Mengikuti Pemilu sebagai Parpol

Setelah memenuhi syarat di atas, parpol dapat mengikuti Pemilu dengan cara sebagai berikut:

1. Mendaftar ke KPU

Parpol harus mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjadi peserta Pemilu. Pendaftaran dilakukan dengan mengajukan berkas-berkas yang dibutuhkan seperti dokumen kepengurusan dan jumlah anggota.

2. Mengumpulkan dukungan

Setelah terdaftar sebagai peserta Pemilu, parpol harus mengumpulkan dukungan dari masyarakat untuk dapat mengikuti Pemilu. Jumlah dukungan yang dibutuhkan berbeda-beda tergantung dari jenis Pemilu dan daerah pemilihan.

3. Mengikuti tahapan Pemilu

Setelah memenuhi persyaratan di atas, parpol dapat mengikuti tahapan Pemilu seperti kampanye, pemungutan suara, dan penghitungan suara. Parpol yang memperoleh suara terbanyak akan mendapatkan kursi di lembaga legislatif.

Kesimpulan

Parpol harus memenuhi syarat yang ditetapkan oleh undang-undang untuk bisa mengikuti Pemilu. Syarat tersebut meliputi terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, memiliki jumlah anggota yang memadai, memiliki kepengurusan yang lengkap, memiliki kantor dan alamat yang jelas, membayar iuran keanggotaan, dan tidak terlibat dalam tindak pidana. Setelah memenuhi syarat tersebut, parpol dapat mengikuti Pemilu dengan cara mendaftar ke KPU, mengumpulkan dukungan, dan mengikuti tahapan Pemilu.

Artikel Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *