Dalam sejarah Republik Indonesia, setiap kali pemilihan presiden harus dilakukan, muncul pertanyaan mengenai proses pemilihan presiden. Apakah proses pemilihan presiden mengikuti amandemen UUD 1945? Apakah ada perubahan dalam amandemen UUD 1945 mengenai pemilihan presiden? Dalam artikel ini, kita akan membahas mengenai amandemen UUD 1945 terkait dengan pemilihan presiden.
Amandemen UUD 1945
Amandemen UUD 1945 dilakukan pada tahun 1999. Amandemen ini dilakukan untuk mengubah dan memperbaiki beberapa pasal dalam UUD 1945. Amandemen ini juga bertujuan untuk memperkuat sistem demokrasi di Indonesia. Ada beberapa pasal dalam amandemen UUD 1945 yang berkaitan dengan pemilihan presiden.
Pemilihan Presiden Sebelum Amandemen UUD 1945
Sebelum amandemen UUD 1945, pemilihan presiden dilakukan oleh MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat). MPR merupakan lembaga tertinggi di Indonesia yang terdiri dari DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Pemilihan presiden dilakukan setiap lima tahun sekali.
Pemilihan Presiden Setelah Amandemen UUD 1945
Setelah amandemen UUD 1945, pemilihan presiden dilakukan secara langsung oleh rakyat. Pemilihan presiden dilakukan setiap lima tahun sekali. Proses pemilihan presiden melalui dua tahap, yaitu tahap pencalonan dan tahap pemungutan suara.
Tahap Pencalonan
Tahap pencalonan dimulai dari partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mengajukan calon presiden atau wakil presiden. Calon presiden atau wakil presiden harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum). Persyaratan tersebut antara lain adalah WNI, berusia di atas 35 tahun, dan tidak pernah dipidana penjara selama lima tahun terakhir.
Tahap Pemungutan Suara
Tahap pemungutan suara dilakukan setelah tahap pencalonan. Pemungutan suara dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Pemilih dapat memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik. Pemungutan suara dilakukan dengan menggunakan surat suara.
Sistem Pemilihan Presiden
Sistem pemilihan presiden di Indonesia menggunakan sistem presidensiil. Artinya, presiden dipilih langsung oleh rakyat dan memiliki kekuasaan eksekutif yang cukup besar. Presiden juga memiliki hak veto terhadap keputusan DPR.
Konstitusi Indonesia
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 adalah konstitusi tertulis yang berlaku di Indonesia. Konstitusi ini memuat aturan-aturan yang mengatur tentang negara, hak asasi manusia, dan lain-lain. Konstitusi Indonesia juga menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi di Indonesia ada pada rakyat dan dilaksanakan dengan cara pemilihan umum.
KPU
KPU atau Komisi Pemilihan Umum adalah lembaga yang bertanggung jawab dalam melaksanakan pemilihan umum di Indonesia. KPU melaksanakan tugasnya sesuai dengan amanat undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. KPU juga memiliki tugas untuk menyelenggarakan pemungutan suara, penghitungan suara, dan penetapan hasil pemilihan.
Kesimpulan
Dalam amandemen UUD 1945, terdapat perubahan dalam proses pemilihan presiden. Setelah amandemen UUD 1945, pemilihan presiden dilakukan secara langsung oleh rakyat. Proses pemilihan presiden melalui dua tahap, yaitu tahap pencalonan dan tahap pemungutan suara. Sistem pemilihan presiden di Indonesia menggunakan sistem presidensiil. KPU bertanggung jawab dalam melaksanakan pemilihan umum di Indonesia. Semua proses pemilihan presiden di Indonesia harus dilakukan sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam konstitusi Indonesia.