12 Ketetapan Sidang Istimewa MPR 1998: Perubahan Sistem Pemerintahan Indonesia

Posted on

Indonesia pernah mengalami perubahan sistem pemerintahan pada tahun 1998. Perubahan tersebut ditetapkan melalui sidang istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada 18 Agustus hingga 20 Agustus 1998. Sidang istimewa MPR 1998 diadakan sebagai respons atas situasi politik yang tidak stabil pada saat itu. Berikut adalah 12 ketetapan yang dihasilkan dari sidang istimewa MPR 1998:

Ketetapan Pertama: Perubahan Sistem Pemerintahan

Ketetapan pertama dari sidang istimewa MPR 1998 adalah perubahan sistem pemerintahan Indonesia dari sistem presidensial menjadi sistem presidensial dengan ciri-ciri parlementer. Perubahan ini berarti bahwa presiden tetap menjadi kepala negara, namun kekuasaan eksekutif akan dibagi dengan parlemen. Hal ini bertujuan untuk memperkuat sistem pengawasan dan akuntabilitas pemerintah.

Ketetapan Kedua: Pembentukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Ketetapan kedua adalah pembentukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai lembaga legislatif baru yang mewakili kepentingan daerah. DPD dibentuk untuk memperkuat otonomi daerah dan memberikan suara bagi daerah dalam proses pengambilan keputusan di tingkat nasional.

Ketetapan Ketiga: Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden oleh MPR

Ketetapan ketiga adalah pemilihan presiden dan wakil presiden oleh MPR. Sebelumnya, presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat. Namun, dengan perubahan sistem pemerintahan, MPR yang terdiri dari anggota DPR dan DPD dipilih untuk memilih presiden dan wakil presiden.

Ketetapan Keempat: Pembentukan Kabinet Parlementer

Ketetapan keempat adalah pembentukan kabinet parlementer yang terdiri dari anggota DPR dan bukan anggota DPR. Kabinet parlementer bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat dijatuhkan melalui mosi tidak percaya. Hal ini bertujuan untuk memperkuat hubungan antara eksekutif dan legislatif.

Ketetapan Kelima: Pemisahan Kekuasaan Antara Presiden dan Wakil Presiden

Ketetapan kelima adalah pemisahan kekuasaan antara presiden dan wakil presiden. Sebelumnya, wakil presiden hanya menjadi pengganti presiden jika presiden berhalangan sementara. Namun, dengan perubahan sistem pemerintahan, wakil presiden memiliki tugas dan wewenang yang lebih jelas dan terpisah dari presiden.

Ketetapan Keenam: Penghapusan Hak Keberatan Presiden

Ketetapan keenam adalah penghapusan hak keberatan presiden terhadap keputusan DPR. Sebelumnya, presiden memiliki hak untuk mengajukan keberatan terhadap keputusan DPR dan meminta DPR untuk mempertimbangkan ulang. Namun, dengan perubahan sistem pemerintahan, keputusan DPR menjadi final dan tidak dapat diganggu gugat oleh presiden.

Ketetapan Ketujuh: Perubahan Nama DPR

Ketetapan ketujuh adalah perubahan nama DPR menjadi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari sebelumnya bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Perubahan nama ini bertujuan untuk memperjelas peran DPR sebagai lembaga legislatif.

Ketetapan Kedelapan: Hak Angket DPR

Ketetapan kedelapan adalah pemberian hak angket kepada DPR untuk mengawasi kinerja pemerintah. Hak angket ini memungkinkan DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah dan meminta keterangan dari pejabat publik.

Ketetapan Kesembilan: Pembatasan Kekuasaan Presiden

Ketetapan kesembilan adalah pembatasan kekuasaan presiden dalam hal pengambilan keputusan. Presiden harus mempertimbangkan pendapat DPR dan DPD sebelum mengambil keputusan penting yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah.

Ketetapan Kesepuluh: Pemilihan Kepala Daerah oleh Rakyat

Ketetapan kesepuluh adalah pemilihan kepala daerah oleh rakyat. Sebelumnya, kepala daerah dipilih oleh DPRD. Namun, dengan perubahan sistem pemerintahan, kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.

Ketetapan Kesebelas: Pemilihan Anggota DPD oleh Rakyat

Ketetapan kesebelas adalah pemilihan anggota DPD oleh rakyat. Sebelumnya, anggota DPD dipilih oleh DPRD. Namun, dengan perubahan sistem pemerintahan, anggota DPD dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.

Ketetapan Keduabelas: Pembentukan Mahkamah Konstitusi

Ketetapan keduabelas adalah pembentukan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga pengawas konstitusional. Mahkamah Konstitusi bertugas untuk memeriksa dan memutuskan sengketa yang berkaitan dengan konstitusi.

Dalam sidang istimewa MPR 1998, terdapat banyak perubahan signifikan dalam sistem pemerintahan Indonesia. Perubahan tersebut bertujuan untuk memperkuat sistem demokrasi dan mengurangi kekuasaan yang terpusat pada presiden. Meskipun demikian, perubahan ini tidak serta merta menyelesaikan semua masalah politik di Indonesia. Namun, perubahan ini menjadi tonggak penting dalam sejarah perjalanan demokrasi Indonesia.

Semoga informasi mengenai 12 ketetapan sidang istimewa MPR 1998 ini bermanfaat bagi pembaca. Terima kasih telah membaca artikel ini.

Artikel Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *