Pengertian Amil Nawasib
Amil Nawasib adalah salah satu bab dalam kitab Jurumiyah yang membahas tentang kriteria orang-orang yang wajib diberi zakat. Secara harfiah, Amil Nawasib berarti orang yang memiliki kebutuhan namun tidak termasuk dalam kelompok yang berhak menerima zakat, seperti orang kaya, ahli waris, anak-anak, dan sebagainya.
Dalam konteks fiqih, Amil Nawasib adalah orang yang berhak menerima zakat karena kebutuhannya, meskipun tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam hukum Islam. Misalnya, seseorang yang memiliki hutang namun memiliki harta yang cukup untuk membayar hutangnya tidak termasuk dalam golongan fakir miskin, namun ia tetap berhak menerima zakat karena kebutuhannya.
Macam-Macam Amil Nawasib
Ada dua macam Amil Nawasib, yaitu:
1. Amil Zakat
Amil Zakat adalah orang yang ditugaskan untuk mengumpulkan, menyalurkan, dan mengelola zakat yang diberikan oleh para muzakki. Amil Zakat harus memiliki pengetahuan yang cukup tentang zakat dan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam hukum Islam, seperti adil, jujur, dan amanah.
2. Mustahiq Zakat
Mustahiq Zakat adalah orang yang berhak menerima zakat karena kebutuhannya, meskipun tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam hukum Islam. Mustahiq Zakat terbagi menjadi delapan golongan, yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, orang yang terlilit hutang, dalam perjalanan, dan fisabilillah.
Contoh Amil Nawasib
Berikut ini adalah beberapa contoh Amil Nawasib:
1. Orang Kaya yang Terkena Musibah
Jika seseorang yang sebelumnya kaya tiba-tiba mengalami musibah seperti kebakaran, banjir, atau sakit parah dan tidak memiliki uang untuk memenuhi kebutuhannya, maka ia menjadi Amil Nawasib yang berhak menerima zakat karena kebutuhannya.
2. Orang yang Terlilit Hutang
Jika seseorang memiliki hutang yang besar dan tidak memiliki uang untuk membayar hutangnya, maka ia menjadi Amil Nawasib yang berhak menerima zakat karena kebutuhannya. Namun, ia harus memenuhi syarat-syarat sebagai Mustahiq Zakat, seperti tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar hutangnya.
Arti Kata Amil Nawasib
Amil Nawasib terdiri dari dua kata, yaitu Amil dan Nawasib. Amil berarti orang yang melakukan atau bertindak, sedangkan Nawasib berarti orang yang memiliki kebutuhan namun tidak termasuk dalam kelompok yang berhak menerima zakat. Jadi, secara keseluruhan, Amil Nawasib berarti orang yang bertindak untuk memberikan zakat kepada orang yang memiliki kebutuhan namun tidak termasuk dalam kelompok yang berhak menerima zakat.
Belajar Amil Nawasib di Jurumiyah
Jurumiyah adalah salah satu kitab yang sering dipelajari dalam ilmu Nahwu dan Sharaf di pesantren atau madrasah. Kitab ini berisi tentang dasar-dasar tata bahasa Arab dan ilmu Nahwu, serta membahas tentang syarat-syarat sahnya shalat dan zakat. Untuk mempelajari Amil Nawasib, kita harus memahami terlebih dahulu tentang syarat-syarat sahnya zakat dan golongan-golongan yang berhak menerima zakat.
Dalam mempelajari Amil Nawasib, kita harus belajar tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh Amil Zakat dan Mustahiq Zakat, serta memahami contoh-contoh Amil Nawasib yang bisa menerima zakat. Selain itu, kita juga harus mengetahui arti dan pengertian dari kata Amil Nawasib itu sendiri.
Kesimpulan
Amil Nawasib adalah bab dalam kitab Jurumiyah yang membahas tentang kriteria orang-orang yang wajib diberi zakat. Ada dua macam Amil Nawasib, yaitu Amil Zakat dan Mustahiq Zakat. Contoh Amil Nawasib antara lain orang kaya yang terkena musibah dan orang yang terlilit hutang. Arti kata Amil Nawasib adalah orang yang bertindak untuk memberikan zakat kepada orang yang memiliki kebutuhan namun tidak termasuk dalam kelompok yang berhak menerima zakat. Untuk mempelajari Amil Nawasib, kita harus memahami terlebih dahulu tentang syarat-syarat sahnya zakat dan golongan-golongan yang berhak menerima zakat.