Bansos UMKM 36 juta cair, kabar yang ditunggu-tunggu oleh para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di seluruh Indonesia. Program bantuan sosial ini diharapkan dapat membantu UMKM yang terdampak pandemi COVID-19 untuk bangkit kembali.
Namun, sebelum memperoleh bantuan ini, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh pelaku UMKM. Berikut ini adalah informasi lengkap mengenai bansos UMKM 36 juta cair.
1. Apa itu Bansos UMKM 36 Juta?
Bansos UMKM 36 juta adalah program bantuan sosial dari pemerintah untuk membantu pelaku UMKM yang terdampak pandemi COVID-19. Setiap UMKM yang memenuhi syarat akan mendapatkan bantuan sebesar 36 juta rupiah.
2. Syarat dan Ketentuan
Untuk memperoleh bansos UMKM 36 juta, pelaku UMKM harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan. Berikut ini adalah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi:
a. Terdaftar sebagai Pelaku UMKM
Pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini harus terdaftar sebagai pelaku UMKM di Kementerian Koperasi dan UKM. Untuk itu, pelaku UMKM harus memiliki nomor induk berusaha (NIB) yang sudah terdaftar di Kementerian Koperasi dan UKM.
b. Terdampak Pandemi COVID-19
Pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini harus terdampak pandemi COVID-19. Hal ini dapat dibuktikan dengan turunnya omset atau pendapatan dari bisnis UMKM.
c. Memiliki NPWP
Pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang masih aktif.
d. Tidak Terdaftar Sebagai Penerima Bantuan Sosial Lainnya
Pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini tidak boleh terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lainnya.
3. Cara Mendapatkan Bansos UMKM 36 Juta
Untuk mendapatkan bansos UMKM 36 juta, pelaku UMKM harus mengikuti beberapa tahapan. Berikut ini adalah cara mendapatkan bansos UMKM 36 juta:
a. Daftar Online
Pelaku UMKM harus mendaftar secara online melalui website resmi Kementerian Koperasi dan UKM. Pendaftaran dilakukan secara gratis dan mudah.
b. Verifikasi Data
Setelah mendaftar online, pelaku UMKM harus melakukan verifikasi data. Verifikasi data dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM.
c. Penilaian
Setelah data terverifikasi, Kementerian Koperasi dan UKM akan melakukan penilaian terhadap pelaku UMKM. Penilaian dilakukan untuk menentukan apakah pelaku UMKM layak untuk mendapatkan bantuan atau tidak.
d. Pencairan Dana
Jika pelaku UMKM dinyatakan layak mendapatkan bantuan, maka dana akan dicairkan ke rekening yang terdaftar pada saat pendaftaran. Pelaku UMKM akan mendapatkan bantuan sebesar 36 juta rupiah.
4. Kesimpulan
Bansos UMKM 36 juta cair, program bantuan sosial yang diharapkan dapat membantu pelaku UMKM yang terdampak pandemi COVID-19. Untuk memperoleh bantuan ini, pelaku UMKM harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan, serta mengikuti tahapan pendaftaran yang telah ditentukan. Semoga dengan adanya bansos UMKM 36 juta, pelaku UMKM dapat bangkit kembali dan memperkuat perekonomian Indonesia.