Peraturan Terbaru Mengenai Biaya Pembuatan Paspor di Indonesia
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan peraturan terbaru mengenai biaya pembuatan paspor bagi warga negara Indonesia. Peraturan terbaru ini memuat beberapa perubahan, termasuk biaya pembuatan paspor yang harus dibayarkan oleh masyarakat.
Biaya Pembuatan Paspor Baru
Biaya pembuatan paspor baru sekarang adalah sebesar Rp.355.000,- untuk paspor biasa dan Rp.655.000,- untuk paspor elektronik. Biaya ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar negeri.
Biaya Perpanjangan Paspor
Bagi yang ingin memperpanjang paspor, biaya yang harus dibayarkan sekarang adalah sebesar Rp.355.000,- untuk paspor biasa dan Rp.655.000,- untuk paspor elektronik. Biaya ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar negeri.
Biaya Penggantian Paspor
Bagi yang kehilangan paspor atau rusak, biaya yang harus dibayarkan untuk penggantian paspor sekarang adalah sebesar Rp.710.000,- untuk paspor biasa dan Rp.1.310.000,- untuk paspor elektronik. Biaya ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar negeri.
Biaya Pembuatan Paspor Anak
Untuk pembuatan paspor anak, biaya yang harus dibayarkan sekarang adalah sebesar Rp.255.000,- untuk paspor biasa dan Rp.505.000,- untuk paspor elektronik. Biaya ini berlaku untuk anak di bawah umur 17 tahun.
Biaya Pembuatan Paspor Khusus
Bagi yang membutuhkan paspor khusus seperti paspor dinas atau paspor diplomatik, biaya yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp.710.000,- untuk paspor biasa dan Rp.1.310.000,- untuk paspor elektronik.
Prosedur Pembayaran Biaya Paspor
Prosedur pembayaran biaya paspor dapat dilakukan melalui bank atau kantor pos. Setelah melakukan pembayaran, masyarakat harus membawa bukti pembayaran dan dokumen yang diperlukan untuk pengajuan paspor.
Dokumen yang Diperlukan untuk Pengajuan Paspor
Dokumen yang diperlukan untuk pengajuan paspor antara lain:
- Fotokopi KTP
- Akta kelahiran
- Kartu keluarga
- Surat nikah (jika sudah menikah)
- Surat izin dari orang tua (untuk anak di bawah umur 17 tahun)
Prosedur Pengajuan Paspor
Prosedur pengajuan paspor dapat dilakukan di kantor imigrasi atau melalui layanan online. Masyarakat harus mengisi formulir, melampirkan dokumen yang diperlukan, dan membawa bukti pembayaran.
Waktu Pengerjaan Paspor
Waktu pengerjaan paspor biasanya memakan waktu sekitar 10-14 hari kerja. Namun, untuk paspor elektronik, waktu pengerjaan bisa lebih lama yaitu sekitar 20-25 hari kerja.
Hal-hal yang Harus Diperhatikan Saat Membuat Paspor
Beberapa hal yang harus diperhatikan saat membuat paspor antara lain:
- Pastikan dokumen yang diperlukan lengkap
- Pastikan foto yang diambil memenuhi persyaratan
- Periksa kembali data yang tertera di paspor sebelum meninggalkan kantor imigrasi
- Jaga paspor dengan baik agar tidak hilang atau rusak
Sanksi Bagi Pelanggar
Bagi yang melanggar peraturan terkait paspor, pemerintah akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sanksi tersebut antara lain denda atau penghentian sementara atau permanen terhadap paspor yang dimiliki.
Kesimpulan
Biaya pembuatan paspor terbaru di Indonesia mengalami beberapa perubahan. Biaya pembuatan paspor baru, perpanjangan paspor, penggantian paspor, pembuatan paspor anak, dan paspor khusus memiliki biaya yang berbeda. Masyarakat harus memperhatikan dokumen yang diperlukan, memastikan foto memenuhi persyaratan, dan menjaga paspor dengan baik. Pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.