Meski masih banyak tanah yang belum bersertifikat di Indonesia, namun tetap saja banyak orang yang ingin membeli atau menjual tanah tersebut. Nah, untuk itu perlu diketahui cara jual beli tanah yang belum bersertifikat agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.
Pahami Legalitas Tanah
Sebelum melakukan jual beli tanah yang belum bersertifikat, kamu harus memahami terlebih dahulu legalitas tanah tersebut. Apakah tanah tersebut milik pribadi atau negara? Apakah tanah tersebut sudah dipakai atau masih kosong?
Setelah kamu memahami legalitas tanah tersebut, kamu bisa melakukan pembicaraan dengan pemilik tanah atau calon pembeli. Namun, pastikan pembicaraan tersebut dilakukan secara tertulis dan disaksikan oleh pihak yang berwenang, seperti notaris atau pejabat desa.
Pastikan Kelengkapan Dokumen
Saat melakukan jual beli tanah yang belum bersertifikat, pastikan dokumen yang dibutuhkan lengkap. Dokumen yang dibutuhkan antara lain adalah surat pernyataan kepemilikan tanah, surat pernyataan tidak ada pihak lain yang mengklaim tanah tersebut, dan bukti pembayaran pajak.
Apabila ada pemilik sebelumnya, pastikan kamu memiliki surat pernyataan dari pemilik tersebut yang menyatakan telah menjual tanah tersebut kepadamu.
Lakukan Pemeriksaan Fisik Tanah
Sebelum melakukan jual beli tanah yang belum bersertifikat, pastikan kamu melakukan pemeriksaan fisik terlebih dahulu. Hal ini dilakukan untuk mengetahui kondisi tanah tersebut, apakah ada bangunan atau permasalahan lainnya.
Apabila terdapat permasalahan, pastikan kamu menyelesaikannya terlebih dahulu sebelum melakukan jual beli. Jangan sampai setelah jual beli terjadi masalah yang membuatmu rugi.
Pastikan Pembayaran Sudah Dilakukan Secara Penuh
Sebelum melakukan jual beli tanah yang belum bersertifikat, pastikan pembayaran sudah dilakukan secara penuh. Jangan sampai ada tunggakan pembayaran yang menyebabkan kamu atau calon pembeli mengalami masalah di kemudian hari.
Setelah pembayaran dilakukan, pastikan kamu meminta bukti pembayaran dari pemilik tanah atau calon pembeli. Bukti pembayaran tersebut bisa berupa kwitansi atau bukti transfer.
Pilih Notaris yang Terpercaya
Setelah semua persiapan dilakukan, pastikan kamu memilih notaris yang terpercaya untuk melakukan jual beli tanah yang belum bersertifikat. Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh dokumen dan proses jual beli tanah berjalan dengan baik dan legal.
Notaris yang terpercaya akan memberikan jaminan atas legalitas dokumen jual beli tersebut. Jangan sampai kamu memilih notaris yang tidak terpercaya, karena hal ini bisa menyebabkan masalah di kemudian hari.
Simpan Dokumen dengan Baik
Setelah proses jual beli tanah yang belum bersertifikat selesai, pastikan kamu menyimpan dokumen dengan baik. Dokumen tersebut bisa kamu butuhkan di kemudian hari, misalnya saat ingin menjual tanah tersebut ke orang lain.
Selain itu, dengan menyimpan dokumen dengan baik, kamu juga bisa menghindari dokumen tersebut hilang atau rusak.
Periksa Ulang Legalitas Tanah
Setelah melakukan jual beli tanah yang belum bersertifikat, pastikan kamu melakukan periksa ulang legalitas tanah tersebut. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa tanah tersebut memang milikmu atau calon pembeli.
Apabila terdapat masalah atau perbedaan data, segera hubungi notaris yang telah membantu proses jual beli tersebut.
Kesimpulan
Jual beli tanah yang belum bersertifikat memang memerlukan persiapan yang matang. Namun, dengan memahami legalitas tanah, memastikan kelengkapan dokumen, melakukan pemeriksaan fisik tanah, memilih notaris yang terpercaya, serta menyimpan dokumen dengan baik, kamu bisa melakukan jual beli tanah tersebut dengan aman dan legal.