Jual rumah ke bank bisa menjadi solusi bagi pemilik rumah yang sedang mengalami kesulitan dalam membayar kredit pemilikan rumah (KPR). Jika Anda memutuskan untuk menjual rumah ke bank, pastikan untuk mengetahui seluk beluk prosesnya agar transaksi berjalan lancar. Berikut adalah panduan lengkap cara jual rumah ke bank:
1. Cek Sisa Hutang KPR
Langkah pertama yang harus dilakukan sebelum menjual rumah ke bank adalah mengecek sisa hutang KPR yang harus dibayar. Anda dapat memeriksa sisa hutang KPR melalui bank tempat Anda mengajukan KPR. Pastikan untuk membayar seluruh sisa hutang KPR sebelum menjual rumah ke bank.
2. Hubungi Bank
Setelah mengetahui sisa hutang KPR, hubungi bank yang memberikan KPR kepada Anda. Pihak bank akan memberikan informasi terkait proses penjualan rumah ke bank. Pastikan untuk menjelaskan dengan jelas alasan Anda ingin menjual rumah ke bank dan tunjukkan niat baik agar proses transaksi dapat berjalan lancar.
3. Persiapkan Dokumen-dokumen Penting
Setelah berbicara dengan pihak bank, persiapkan dokumen-dokumen penting seperti sertifikat rumah, bukti pembayaran KPR, dan dokumen lain yang diminta oleh bank. Pastikan dokumen-dokumen tersebut lengkap dan telah divalidasi oleh pihak berwenang.
4. Tentukan Harga Jual Rumah
Sebelum menawarkan harga jual rumah ke bank, pastikan untuk melakukan penilaian harga rumah terlebih dahulu. Anda dapat menggunakan jasa penilai properti untuk menentukan harga jual rumah yang wajar. Setelah menentukan harga jual rumah, tawarkan kepada bank dan negosiasikan harga yang tepat.
5. Tandatangani Akta Jual Beli
Jika sudah mencapai kesepakatan harga, selanjutnya adalah menandatangani akta jual beli. Pastikan untuk membaca dengan seksama isi akta jual beli sebelum menandatanganinya. Akta jual beli akan menjadi bukti bahwa rumah sudah resmi dijual ke bank.
6. Serahkan Kunci dan Dokumen-dokumen Penting
Setelah menandatangani akta jual beli, serahkan kunci dan dokumen-dokumen penting kepada bank. Pastikan untuk meminta bukti serah terima agar tidak terjadi kesalahan atau kekeliruan data.
7. Bayar Biaya-biaya yang Diperlukan
Setelah menjual rumah ke bank, pastikan untuk membayar biaya-biaya yang diperlukan seperti biaya administrasi, biaya notaris, dan biaya lain yang terkait dengan proses penjualan rumah ke bank.
8. Hapus Hak Milik dari Sertifikat Rumah
Langkah terakhir adalah menghapus hak milik dari sertifikat rumah. Anda dapat melakukan proses ini di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Pastikan untuk membawa dokumen-dokumen penting seperti akta jual beli dan sertifikat rumah saat mengurus proses penghapusan hak milik.
Itulah panduan lengkap cara jual rumah ke bank. Pastikan untuk memperhatikan setiap tahapannya agar transaksi berjalan lancar dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.