Memiliki rumah impian adalah keinginan semua orang. Namun, untuk membeli rumah dengan uang tunai bisa menjadi hal yang sulit dilakukan. Oleh karena itu, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi alternatif yang populer untuk membeli rumah di Indonesia.
Bagi Anda yang ingin mengajukan KPR rumah, berikut adalah panduan lengkap cara mengajukan KPR rumah di Indonesia.
1. Pahami Jenis-jenis KPR Rumah
Sebelum mengajukan KPR rumah, Anda harus memahami jenis-jenis KPR rumah yang ada di Indonesia. Ada beberapa jenis KPR rumah, di antaranya:
– KPR Griya
– KPR FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan)
– KPR BTN (Bank Tabungan Negara)
– KPR Syariah
– KPR Karyawan
Pilihlah jenis KPR rumah yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial Anda.
2. Cek Syarat dan Ketentuan KPR Rumah
Setiap bank atau lembaga keuangan memiliki syarat dan ketentuan KPR rumah yang berbeda-beda. Pastikan Anda memahami syarat dan ketentuan KPR rumah yang ingin Anda ajukan sebelum mengajukan permohonan.
Beberapa syarat umum yang harus dipenuhi antara lain:
– Usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun saat masa jatuh tempo
– Memiliki pekerjaan tetap dan penghasilan stabil
– Mampu membayar uang muka atau down payment (DP) sebesar 20% hingga 30% dari harga rumah
– Memiliki catatan kredit yang baik
3. Tentukan Besaran KPR
Sebelum mengajukan permohonan KPR rumah, tentukan besaran KPR yang ingin Anda ajukan. Besaran KPR biasanya tergantung pada harga rumah dan kemampuan finansial Anda.
Besaran KPR yang diizinkan untuk diambil berkisar 70% hingga 90% dari harga rumah. Namun, Anda juga harus memperhatikan kemampuan membayar cicilan KPR rumah setiap bulannya.
4. Ajukan Permohonan KPR Rumah
Setelah memahami syarat dan ketentuan serta besaran KPR yang ingin Anda ajukan, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan KPR rumah ke bank atau lembaga keuangan yang Anda pilih.
Pastikan Anda melengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan seperti fotokopi KTP, NPWP, surat keterangan penghasilan, dan dokumen pendukung lainnya.
5. Verifikasi dan Penilaian Properti
Setelah Anda mengajukan permohonan KPR rumah, bank atau lembaga keuangan akan melakukan verifikasi dan penilaian properti yang ingin Anda beli. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa harga rumah yang Anda beli sesuai dengan nilai pasar.
Biasanya, bank atau lembaga keuangan akan menunjuk penilai properti untuk menilai harga rumah yang ingin Anda beli. Setelah itu, bank atau lembaga keuangan akan menentukan besaran KPR yang disetujui.
6. Penandatanganan Akad Kredit
Jika permohonan KPR rumah Anda disetujui, langkah selanjutnya adalah penandatanganan akad kredit. Akad kredit adalah perjanjian antara pihak bank atau lembaga keuangan dengan pihak peminjam mengenai syarat dan ketentuan KPR rumah yang telah disepakati.
Setelah penandatanganan akad kredit, bank atau lembaga keuangan akan mencairkan dana KPR rumah yang telah disetujui.
7. Pembayaran Cicilan KPR Rumah
Setelah dana KPR rumah cair, Anda harus membayar cicilan KPR rumah setiap bulannya. Cicilan KPR rumah terdiri dari angsuran pokok dan bunga.
Angsuran pokok adalah jumlah uang yang harus Anda bayar untuk melunasi pinjaman KPR rumah. Sementara itu, bunga adalah biaya yang harus Anda bayar untuk menggunakan dana KPR rumah.
Pastikan Anda membayar cicilan KPR rumah tepat waktu agar tidak terkena denda atau sanksi lainnya.
8. Refinancing KPR Rumah
Jika Anda ingin mengganti bank atau lembaga keuangan yang memberikan KPR rumah, Anda bisa melakukan refinancing. Refinancing adalah proses mengambil KPR dari bank atau lembaga keuangan lain untuk membayar KPR rumah yang sudah ada.
Dalam melakukan refinancing, Anda harus memastikan bahwa biaya refinancing tidak lebih tinggi dari manfaat yang diperoleh.
9. Kesimpulan
Memiliki rumah idaman bisa menjadi kenyataan dengan KPR rumah. Namun, sebelum mengajukan KPR rumah, pastikan Anda memahami jenis-jenis KPR rumah, syarat dan ketentuan, besaran KPR, serta kemampuan membayar cicilan KPR rumah setiap bulannya.
Dengan memperhatikan semua hal tersebut, Anda dapat mengajukan KPR rumah dengan lebih mudah dan lancar. Semoga panduan cara KPR rumah ini bermanfaat bagi Anda yang ingin memiliki rumah idaman.