Cara Mendaftarkan Burung Dilindungi ke BKSDA Via Online

Posted on

Indonesia memiliki kekayaan alam yang melimpah, termasuk keanekaragaman hayati. Namun, sayangnya, beberapa spesies burung dilindungi di Indonesia mengalami ancaman kepunahan karena berbagai faktor, termasuk perdagangan ilegal. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah untuk melindungi spesies burung yang terancam punah dengan membentuk Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Jika Anda memelihara burung yang dilindungi di Indonesia, Anda harus mendaftarkannya ke BKSDA agar burung tersebut dapat dilindungi secara hukum. Berikut adalah cara mendaftarkan burung dilindungi ke BKSDA via online:

1. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan

Sebelum mendaftarkan burung dilindungi ke BKSDA, Anda harus menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP, surat izin dari instansi terkait (jika burung tersebut didapat dari daerah tertentu), dan sertifikat kepemilikan burung.

2. Kunjungi Situs Web Resmi BKSDA

Setelah Anda menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, kunjungi situs web resmi BKSDA di bksda.kemenlhk.go.id. Setelah itu, klik menu “Pelayanan” dan pilih “Pelayanan Online”.

3. Buat Akun Pengguna

Setelah masuk ke menu “Pelayanan Online”, buat akun pengguna baru dengan mengisi formulir pendaftaran yang tersedia. Pastikan bahwa informasi yang Anda berikan akurat dan lengkap.

4. Login ke Akun Pengguna

Setelah membuat akun pengguna baru, login ke akun tersebut dengan menggunakan username dan password yang telah Anda buat.

5. Pilih Layanan yang Dibutuhkan

Setelah berhasil login, pilih layanan yang dibutuhkan, yaitu “Permohonan Pendaftaran Burung Dilindungi”.

6. Isi Formulir Pendaftaran

Setelah memilih layanan yang dibutuhkan, isi formulir pendaftaran yang tersedia dengan informasi yang akurat dan lengkap. Pastikan bahwa Anda memasukkan informasi yang sesuai dengan dokumen-dokumen yang telah Anda persiapkan.

7. Unggah Dokumen yang Diperlukan

Setelah mengisi formulir pendaftaran, unggah dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP, surat izin, dan sertifikat kepemilikan burung. Pastikan bahwa dokumen-dokumen yang Anda unggah memiliki ukuran file yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

8. Bayar Biaya Administrasi

Setelah mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan, bayar biaya administrasi melalui transfer bank atau virtual account yang tersedia. Pastikan bahwa Anda membayar biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

9. Tunggu Proses Verifikasi

Setelah Anda membayar biaya administrasi, tunggu proses verifikasi yang dilakukan oleh BKSDA. Proses verifikasi ini dapat memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu tergantung pada jumlah permohonan yang masuk.

10. Terima Sertifikat Pendaftaran

Jika permohonan Anda disetujui, Anda akan menerima sertifikat pendaftaran burung dilindungi melalui email atau pos. Pastikan bahwa Anda menyimpan sertifikat ini dengan baik karena sertifikat ini merupakan bukti bahwa burung yang Anda miliki telah didaftarkan ke BKSDA.

Itulah cara mendaftarkan burung dilindungi ke BKSDA via online. Dengan mendaftarkan burung dilindungi ke BKSDA, Anda dapat membantu melindungi spesies burung yang terancam punah di Indonesia dan juga memastikan bahwa burung yang Anda miliki dilindungi secara hukum.

Jangan lupa untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku terkait dengan burung dilindungi di Indonesia dan jangan terlibat dalam perdagangan ilegal burung dilindungi karena tindakan ini dapat merugikan keanekaragaman hayati Indonesia dan juga dapat dikenai sanksi pidana.

Artikel Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *