Jika kamu memiliki properti seperti tanah atau bangunan, kamu pasti sudah familiar dengan istilah NJOP (Nilai Jual Objek Pajak). NJOP adalah nilai yang digunakan sebagai dasar perhitungan pajak yang harus dibayar setiap tahunnya. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui cara menghitung NJOP agar tidak salah dalam menghitung pajak yang harus dibayar.
Apa Itu NJOP?
Sebelum membahas cara menghitung NJOP, ada baiknya kita memahami terlebih dahulu apa itu NJOP. NJOP adalah nilai jual suatu properti yang digunakan sebagai dasar perhitungan pajak. Nilai ini ditetapkan oleh pemerintah daerah setiap tahunnya dan berlaku untuk semua properti yang berada di wilayah tersebut.
Nilai NJOP ini digunakan sebagai dasar perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pajak ini harus dibayar setiap tahunnya oleh pemilik properti tersebut. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui cara menghitung NJOP agar tidak terjadi kesalahan dalam pembayaran pajak.
Cara Menghitung NJOP Tanah
Untuk menghitung NJOP tanah, kamu dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Periksa Peta
- Cari Tahu NJOP Wilayah
- Hitung NJOP Tanah
- Periksa Peta
- Cari Tahu NJOP Wilayah
- Hitung NJOP Bangunan
Periksa peta untuk mengetahui kode wilayah tempat tanahmu berada.
Cari tahu NJOP wilayah tempat tanahmu berada. Kamu bisa menemukan informasi ini di situs web Pemerintah Daerah setempat atau langsung bertanya ke kantor Pajak setempat.
Setelah mengetahui NJOP wilayah tempat tanahmu berada, kamu dapat menghitung NJOP tanah dengan cara:
NJOP Tanah = Luas Tanah x Nilai NJOP per meter persegi
Nilai NJOP per meter persegi dapat ditemukan di situs web Pemerintah Daerah setempat atau langsung bertanya ke kantor Pajak setempat. Kemudian, kalikan nilai NJOP per meter persegi dengan luas tanah yang kamu miliki. Hasilnya adalah NJOP tanah yang harus kamu bayar setiap tahunnya.
Cara Menghitung NJOP Bangunan
Untuk menghitung NJOP bangunan, kamu dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
Periksa peta untuk mengetahui kode wilayah tempat bangunanmu berada.
Cari tahu NJOP wilayah tempat bangunanmu berada. Kamu bisa menemukan informasi ini di situs web Pemerintah Daerah setempat atau langsung bertanya ke kantor Pajak setempat.
Setelah mengetahui NJOP wilayah tempat bangunanmu berada, kamu dapat menghitung NJOP bangunan dengan cara:
NJOP Bangunan = Luas Bangunan x Harga Bangunan per meter persegi x Persentase Depresiasi
Harga bangunan per meter persegi dan persentase depresiasi dapat ditemukan di situs web Pemerintah Daerah setempat atau langsung bertanya ke kantor Pajak setempat. Kemudian, kalikan harga bangunan per meter persegi dengan luas bangunan yang kamu miliki. Setelah itu, kalikan hasilnya dengan persentase depresiasi untuk mendapatkan NJOP bangunan yang harus kamu bayar setiap tahunnya.
Contoh Perhitungan NJOP
Berikut adalah contoh perhitungan NJOP tanah dan bangunan:
Contoh Perhitungan NJOP Tanah:
Luas Tanah = 500 m2
Nilai NJOP per meter persegi = Rp. 2.000.000,-
NJOP Tanah = 500 m2 x Rp. 2.000.000,- = Rp. 1.000.000.000,-
Contoh Perhitungan NJOP Bangunan:
Luas Bangunan = 100 m2
Harga Bangunan per meter persegi = Rp. 5.000.000,-
Persentase Depresiasi = 2%
NJOP Bangunan = 100 m2 x Rp. 5.000.000,- x 2% = Rp. 10.000.000,-
Kesimpulan
Mengetahui cara menghitung NJOP sangat penting bagi pemilik properti untuk menghindari kesalahan dalam pembayaran pajak. Untuk menghitung NJOP tanah, kamu perlu mengetahui nilai NJOP per meter persegi dan luas tanah yang kamu miliki. Sedangkan untuk menghitung NJOP bangunan, kamu perlu mengetahui harga bangunan per meter persegi, persentase depresiasi, dan luas bangunan yang kamu miliki. Dengan mengetahui cara menghitung NJOP, kamu dapat membayar pajak dengan tepat dan menghindari sanksi dari pihak berwenang.
