Pengertian PBB
Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas tanah dan bangunan yang dimiliki oleh orang atau badan hukum di wilayah Indonesia. Pajak ini merupakan sumber pendapatan bagi pemerintah untuk membiayai pembangunan dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
Cara Menghitung PBB
Untuk menghitung PBB yang harus dibayarkan, kita perlu mengetahui nilai jual objek pajak (NJOP) dan tarif PBB yang berlaku di daerah kita. NJOP adalah nilai yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai dasar pengenaan PBB.1. Cek NJOPUntuk mengetahui NJOP, bisa dilihat di sertifikat tanah atau bisa juga dicek di kantor pajak setempat. Jika NJOP belum ada, maka petugas pajak akan menetapkan NJOP dengan cara menilai objek pajak yang bersangkutan.2. Hitung Nilai Dasar PengenaanSetelah mengetahui NJOP, nilai dasar pengenaan (NPD) dapat dihitung dengan rumus:NPD = NJOP x Koefisien Dasar Pengenaan (KDP)3. Hitung PBBSetelah mendapat NPD, kita dapat menghitung PBB dengan rumus:PBB = NPD x Tarif PBB
Cara Membayarkan PBB
Setelah mengetahui besaran PBB yang harus dibayarkan, kita dapat membayar melalui beberapa cara:1. Bayar di Kantor PajakKita bisa membayar PBB langsung ke kantor pajak setempat dengan membawa bukti setoran atau kuitansi PBB.2. Bayar Melalui BankKita juga bisa membayar PBB melalui bank yang telah bekerja sama dengan kantor pajak. Caranya adalah dengan membawa bukti setoran atau kuitansi PBB ke bank tersebut.3. Bayar Melalui ATMBeberapa bank juga menyediakan layanan pembayaran PBB melalui mesin ATM. Caranya adalah dengan memilih menu pembayaran pajak dan memasukkan nomor objek pajak atau nomor sertifikat tanah.
Kesimpulan
Menghitung PBB dan membayarnya memang terlihat rumit, namun dengan mengetahui cara-cara di atas, kita dapat melakukannya dengan mudah. Jangan lupa untuk membayar PBB tepat waktu agar tidak terkena denda atau sanksi dari pemerintah.