Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan salah satu program pemerintah untuk membantu pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. Dalam program ini, pemerintah memberikan bantuan subsidi upah sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan kepada pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.
Untuk mendapatkan bantuan ini, pekerja harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
Cara Cek Nama Penerima BSU
Bagi pekerja yang ingin mengetahui apakah mereka terdaftar sebagai penerima BSU, dapat melakukan cek nama di website resmi Kemnaker. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Buka website resmi Kemnaker di https://bsu.kemnaker.go.id/
- Klik tombol “Cek Penerima BSU” yang terletak di halaman depan website
- Masukkan nomor NIK atau nomor KTP serta tanggal lahir
- Klik tombol “Cari”
Jika nama anda terdaftar sebagai penerima BSU, maka akan muncul informasi mengenai nama pekerja, nama perusahaan, dan tanggal pencairan bantuan. Namun jika nama anda tidak terdaftar, maka anda tidak berhak mendapatkan bantuan ini.
Kenapa Nama Tidak Terdaftar Sebagai Penerima BSU?
Ada beberapa alasan mengapa nama anda tidak terdaftar sebagai penerima BSU, di antaranya:
- Belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Gaji di atas Rp 5 juta per bulan
- Tidak terdaftar sebagai pekerja formal
- Tidak memiliki NIK atau nomor KTP yang valid
Jika anda merasa telah memenuhi semua syarat dan ketentuan untuk menjadi penerima BSU namun nama anda tidak terdaftar, maka bisa melakukan pengaduan ke BPJS Ketenagakerjaan atau langsung menghubungi call center Kemnaker.
Bagaimana Cara Mendaftar Sebagai Penerima BSU?
Bagi pekerja yang belum terdaftar sebagai penerima BSU, dapat mengajukan permohonan melalui website resmi Kemnaker. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Buka website resmi Kemnaker di https://bsu.kemnaker.go.id/
- Klik tombol “Daftar Penerima BSU” yang terletak di halaman depan website
- Masukkan nomor NIK atau nomor KTP serta tanggal lahir
- Masukkan nomor HP dan alamat email yang aktif
- Klik tombol “Kirim Permohonan”
Setelah mengajukan permohonan, anda akan mendapatkan notifikasi melalui email atau SMS jika permohonan anda diterima. Selanjutnya, anda harus mengisi data-data yang dibutuhkan serta mengunggah dokumen pendukung seperti KTP, NPWP, dan surat keterangan dari perusahaan.
Kesimpulan
Program BSU merupakan salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk membantu pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. Bagi pekerja yang ingin mengetahui apakah mereka terdaftar sebagai penerima BSU, dapat melakukan cek nama di website resmi Kemnaker. Namun jika nama anda tidak terdaftar, maka anda bisa melakukan pengaduan ke BPJS Ketenagakerjaan atau langsung menghubungi call center Kemnaker.
Bagi pekerja yang belum terdaftar sebagai penerima BSU, dapat mengajukan permohonan melalui website resmi Kemnaker. Namun sebelum mengajukan permohonan, pastikan anda telah memenuhi semua syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.