Surat kuasa pengambilan BPKB adalah dokumen yang diperlukan untuk menunjukkan bahwa seseorang memiliki hak untuk mengambil BPKB kendaraan bermotor. Dokumen ini biasanya digunakan jika pemilik kendaraan tidak bisa mengambil BPKB sendiri karena berbagai alasan, seperti kesibukan atau jarak yang jauh. Berikut ini adalah contoh surat kuasa pengambilan BPKB.
Contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB
Kepada Yth,
Nama : John Doe
Alamat : Jl. Raya Jakarta No. 1
No. HP : 08123456789
Dengan ini saya, Jane Doe, memberikan kuasa kepada John Doe untuk melakukan pengambilan BPKB atas kendaraan bermotor dengan data sebagai berikut:
Merk : Toyota
Type : Avanza
No. Polisi : B 1234 AB
No. Rangka : 123456789
No. Mesin : 987654321
Surat kuasa ini diberikan karena saya tidak dapat mengambil BPKB kendaraan tersebut karena berbagai alasan. Saya mempercayakan John Doe untuk melakukan pengambilan BPKB kendaraan tersebut dengan sepenuh hati dan tanggung jawab.
Demikian surat kuasa ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Hormat saya,
Jane Doe
Cara Membuat Surat Kuasa Pengambilan BPKB
Untuk membuat surat kuasa pengambilan BPKB, Anda perlu memperhatikan beberapa hal berikut:
1. Tentukan penerima kuasa: Pilihlah orang yang dapat dipercaya untuk mengambil BPKB kendaraan Anda. Biasanya orang yang dipilih adalah keluarga atau teman dekat yang mempunyai waktu dan kesempatan untuk mengambil BPKB tersebut.
2. Tentukan data kendaraan: Pastikan Anda mencantumkan data kendaraan dengan benar, seperti merk, type, nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin. Data ini sangat penting untuk memudahkan petugas dalam mencari BPKB kendaraan Anda.
3. Buat surat kuasa: Buatlah surat kuasa dengan jelas dan singkat. Cantumkan nama, alamat, dan nomor telepon Anda sebagai pemberi kuasa, serta nama, alamat, dan nomor telepon penerima kuasa. Jangan lupa untuk mencantumkan data kendaraan dengan lengkap.
4. Tandatangani surat kuasa: Setelah surat kuasa selesai dibuat, tandatangani surat tersebut dan berikan materai Rp. 6.000,- pada bagian bawah surat.
5. Serahkan surat kuasa: Setelah surat kuasa selesai dibuat, serahkan surat tersebut kepada penerima kuasa. Jangan lupa untuk memberikan fotokopi KTP Anda agar penerima kuasa dapat mengambil BPKB kendaraan dengan mudah.
Kesimpulan
Surat kuasa pengambilan BPKB adalah dokumen yang diperlukan untuk menunjukkan bahwa seseorang memiliki hak untuk mengambil BPKB kendaraan bermotor. Dokumen ini biasanya digunakan jika pemilik kendaraan tidak bisa mengambil BPKB sendiri karena berbagai alasan, seperti kesibukan atau jarak yang jauh. Dalam membuat surat kuasa pengambilan BPKB, pastikan Anda mencantumkan data kendaraan dengan benar dan membuat surat kuasa dengan jelas dan singkat. Jangan lupa untuk tandatangani surat tersebut dan berikan materai Rp. 6.000,- pada bagian bawah surat. Serahkan surat kuasa kepada penerima kuasa dan berikan fotokopi KTP Anda agar penerima kuasa dapat mengambil BPKB kendaraan dengan mudah.