Contoh Surat Pengantar Nikah: Persyaratan dan Format yang Harus Dipenuhi

Posted on

Bagi pasangan yang ingin menikah, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah mengajukan surat pengantar nikah ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Surat ini berfungsi sebagai bukti bahwa pasangan tersebut memenuhi persyaratan untuk menikah sesuai dengan agama yang dianut. Namun, banyak pasangan yang masih bingung tentang format dan persyaratan yang harus dipenuhi dalam membuat surat pengantar nikah. Berikut ini adalah contoh surat pengantar nikah yang bisa dijadikan referensi.

Persyaratan Umum untuk Membuat Surat Pengantar Nikah

Sebelum mengetahui format surat pengantar nikah yang benar, ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh pasangan yang ingin menikah. Beberapa persyaratan tersebut antara lain:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Sudah berusia 21 tahun atau sudah memperoleh izin dari orang tua atau walinya jika usia masih di bawah 21 tahun

3. Belum pernah menikah atau sudah bercerai secara sah

4. Saling menyetujui untuk menikah dan siap untuk mengikuti prosedur pernikahan sesuai dengan agama yang dianut

Format Surat Pengantar Nikah

Setelah memenuhi persyaratan umum, pasangan harus membuat surat pengantar nikah yang benar dan sesuai dengan format yang telah ditentukan. Berikut ini adalah contoh format surat pengantar nikah:

Kepada Yth.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA)
Di Tempat

Dengan hormat,
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama Lengkap Pria
2. Nama Lengkap Wanita

Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa kami akan melangsungkan pernikahan sesuai dengan agama yang dianut. Oleh karena itu, kami memohon kepada Bapak/Ibu untuk memberikan surat pengantar nikah agar kami dapat melaksanakan pernikahan tersebut.

Demikian surat pengantar nikah ini kami buat dengan sebenarnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
[Tempat], [Tanggal]
Tanda tangan Pria Tanda tangan Wanita

Penjelasan tentang Contoh Surat Pengantar Nikah

Surat pengantar nikah harus ditujukan kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Pasangan harus menyebutkan nama lengkap masing-masing dan menyatakan dengan jelas bahwa mereka akan menikah sesuai dengan agama yang dianut. Surat pengantar nikah tersebut harus ditandatangani oleh kedua belah pihak dan dicap oleh KUA setempat.

Perlu diingat bahwa surat pengantar nikah harus disertai dengan berbagai dokumen pendukung, seperti akta kelahiran, kartu identitas, surat keterangan belum menikah, dan sebagainya. Pasangan juga harus mengikuti prosedur pernikahan sesuai dengan agama yang dianut dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Penutup

Demikianlah contoh surat pengantar nikah beserta penjelasannya. Pasangan yang ingin menikah harus memenuhi persyaratan umum dan membuat surat pengantar nikah dengan format yang benar. Dengan begitu, proses pernikahan bisa berjalan lancar dan sesuai dengan agama yang dianut. Semoga artikel ini bermanfaat bagi pembaca.

Artikel Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *