Contoh Surat Perjanjian Kerjasama

Posted on

Surat perjanjian kerjasama adalah dokumen resmi yang dibuat untuk menetapkan persyaratan dan ketentuan dalam kerjasama antara dua atau lebih pihak. Surat perjanjian ini berisi detail tentang tugas, tanggung jawab, dan hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam kerjasama tersebut.

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Antara Perusahaan A dan Perusahaan B

Kami, perusahaan A dan perusahaan B, dengan ini sepakat untuk melakukan kerjasama dalam rangka memperluas jaringan bisnis dan meningkatkan kualitas produk dan layanan yang kami tawarkan.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami sepakat untuk membuat surat perjanjian kerjasama dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Kegiatan Kerjasama

Perusahaan A dan perusahaan B akan bekerja sama dalam memasarkan produk dan layanan masing-masing. Kegiatan kerjasama ini mencakup promosi, penjualan, dan distribusi produk dan layanan.

2. Tugas dan Tanggung Jawab

Masing-masing pihak akan bertanggung jawab atas tugas yang telah disepakati dalam kerjasama ini. Perusahaan A akan bertanggung jawab atas produksi dan pengiriman produk, sementara perusahaan B akan bertanggung jawab atas pemasaran dan promosi produk.

3. Durasi Kerjasama

Kerjasama ini akan berlangsung selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini. Setelah masa berlaku habis, kedua belah pihak dapat memutuskan untuk memperpanjang kerjasama dengan syarat dan ketentuan yang baru.

4. Hak dan Kewajiban

Perusahaan A dan perusahaan B akan memiliki hak dan kewajiban masing-masing dalam kerjasama ini. Perusahaan A berhak atas royalti dari penjualan produk, sementara perusahaan B berhak atas komisi dari penjualan produk. Kedua belah pihak juga memiliki kewajiban untuk memenuhi ketentuan yang telah disepakati dalam kerjasama ini.

5. Pembayaran

Pembayaran atas produk dan layanan yang dihasilkan dari kerjasama ini akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Pembayaran dilakukan secara tunai atau melalui transfer bank.

6. Konfidensialitas

Kedua belah pihak sepakat untuk menjaga kerahasiaan informasi yang berhubungan dengan kerjasama ini. Informasi atau data yang bersifat rahasia tidak boleh disebarkan atau digunakan tanpa persetujuan dari kedua belah pihak.

7. Penyelesaian Sengketa

Apabila terjadi sengketa antara kedua belah pihak, maka akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila tidak tercapai mufakat, maka kedua belah pihak akan menyelesaikan sengketa tersebut melalui Badan Arbitrase Nasional atau lembaga lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.

8. Pemutusan Kerjasama

Kedua belah pihak dapat memutuskan kerjasama ini dengan pemberitahuan tertulis kepada pihak lain sebelum masa berlaku habis. Pemutusan kerjasama ini tidak akan membebaskan kedua belah pihak dari kewajiban yang masih harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati sebelumnya.

9. Persetujuan

Dengan menandatangani surat perjanjian ini, kedua belah pihak menyatakan setuju dan sepakat dengan semua ketentuan yang telah disepakati dalam kerjasama ini.

Demikian surat perjanjian kerjasama ini dibuat dan ditandatangani dengan penuh kesadaran dan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.

Perusahaan A

Tanggal:

Tanda Tangan:

Perusahaan B

Tanggal:

Tanda Tangan:

Kesimpulan

Surat perjanjian kerjasama adalah dokumen resmi yang sangat penting dalam setiap kerjasama bisnis. Dalam membuat surat perjanjian kerjasama, pastikan untuk mempertimbangkan semua aspek yang terkait dengan kerjasama tersebut, termasuk tugas, tanggung jawab, hak dan kewajiban, serta durasi kerjasama. Dengan membuat surat perjanjian kerjasama yang jelas dan terperinci, kedua belah pihak dapat meminimalkan risiko dan memastikan kesuksesan kerjasama tersebut.

Artikel Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *