Gaji Polisi per Bulan Berdasarkan Pangkat Tunjangan 2022

Posted on

Pendahuluan

Polisi merupakan salah satu profesi yang sangat penting bagi masyarakat. Mereka bertugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menegakkan hukum di Indonesia. Namun, tidak sedikit orang yang masih belum mengetahui berapa gaji polisi per bulan berdasarkan pangkat dan tunjangan yang diterima. Oleh karena itu, dalam artikel ini akan dibahas mengenai gaji polisi per bulan berdasarkan pangkat tunjangan tahun 2022.

Pangkat Polisi dan Tunjangan yang Diterima

Setiap polisi memiliki pangkat yang berbeda-beda, mulai dari pangkat yang paling rendah hingga pangkat tertinggi. Pangkat polisi ini juga menentukan besarnya gaji yang diterima oleh seorang polisi. Berikut adalah daftar pangkat polisi dan tunjangan yang diterima:1. Polisi Dua (Polda) dan Polisi Satu (Polwan)Gaji pokok polisi dua (Polda) dan polisi satu (Polwan) adalah sebesar Rp 3.136.000,- per bulan. Selain gaji pokok, mereka juga menerima tunjangan keluarga sebesar Rp 225.000,- per bulan.2. Brigadir Polisi (Brigpol)Gaji pokok brigadir polisi adalah sebesar Rp 3.863.000,- per bulan. Selain gaji pokok, mereka juga menerima tunjangan keluarga sebesar Rp 225.000,- per bulan.3. Ajun Inspektur Polisi (Aipda)Gaji pokok ajun inspektur polisi adalah sebesar Rp 4.473.000,- per bulan. Selain gaji pokok, mereka juga menerima tunjangan keluarga sebesar Rp 225.000,- per bulan.4. Inspektur Polisi Satu (Ipda)Gaji pokok inspektur polisi satu (Ipda) adalah sebesar Rp 5.163.000,- per bulan. Selain gaji pokok, mereka juga menerima tunjangan keluarga sebesar Rp 225.000,- per bulan.5. Ajun Komisaris Polisi (AKP)Gaji pokok ajun komisaris polisi (AKP) adalah sebesar Rp 6.095.000,- per bulan. Selain gaji pokok, mereka juga menerima tunjangan keluarga sebesar Rp 225.000,- per bulan.6. Komisaris Polisi (Kompol)Gaji pokok komisaris polisi (Kompol) adalah sebesar Rp 7.444.000,- per bulan. Selain gaji pokok, mereka juga menerima tunjangan keluarga sebesar Rp 450.000,- per bulan.7. Ajun Kepala Polisi (AKP)Gaji pokok ajun kepala polisi (AKP) adalah sebesar Rp 8.747.000,- per bulan. Selain gaji pokok, mereka juga menerima tunjangan keluarga sebesar Rp 450.000,- per bulan.8. Kepala Polisi (Kombes)Gaji pokok kepala polisi (Kombes) adalah sebesar Rp 11.389.000,- per bulan. Selain gaji pokok, mereka juga menerima tunjangan keluarga sebesar Rp 675.000,- per bulan.9. Brigadir Jenderal Polisi (Bripda)Gaji pokok brigadir jenderal polisi (Bripda) adalah sebesar Rp 14.041.000,- per bulan. Selain gaji pokok, mereka juga menerima tunjangan keluarga sebesar Rp 900.000,- per bulan.10. Inspektur Jenderal Polisi (Irjen)Gaji pokok inspektur jenderal polisi (Irjen) adalah sebesar Rp 16.693.000,- per bulan. Selain gaji pokok, mereka juga menerima tunjangan keluarga sebesar Rp 1.125.000,- per bulan.

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa gaji polisi per bulan berdasarkan pangkat dan tunjangan yang diterima sangat beragam. Semakin tinggi pangkat polisi, semakin besar pula gaji yang diterima. Selain itu, polisi juga mendapatkan tunjangan keluarga yang dapat membantu kebutuhan hidup mereka. Meskipun demikian, gaji polisi masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan resiko dan tanggung jawab yang mereka emban sebagai pelayan masyarakat. Oleh karena itu, mari kita hargai dan menghormati profesi polisi sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Indonesia.

Artikel Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *