Hak Guna Bangunan Apartemen: Apa Itu dan Bagaimana Cara Memperolehnya?

Posted on

Apakah Anda sedang mencari tempat tinggal yang nyaman dan strategis di kota? Mungkin apartemen bisa menjadi pilihan yang tepat untuk Anda. Namun, sebelum memutuskan untuk membeli atau menyewa apartemen, ada beberapa hal yang perlu dipahami terlebih dahulu, salah satunya adalah hak guna bangunan apartemen.

Apa Itu Hak Guna Bangunan Apartemen?

Hak guna bangunan apartemen atau disingkat HGB adalah hak untuk memiliki dan memanfaatkan bangunan apartemen selama jangka waktu tertentu. HGB diberikan oleh pemerintah kepada pengembang atau pemilik lahan yang ingin membangun apartemen di atas tanah negara atau tanah milik orang lain.

Dalam HGB, pemilik apartemen hanya memiliki hak atas bangunan dan bukan atas tanah di bawahnya. Setelah jangka waktu HGB berakhir, tanah dan bangunan apartemen akan menjadi milik negara atau pemilik lahan asli.

Bagaimana Cara Memperoleh HGB?

Untuk memperoleh HGB, pengembang atau pemilik lahan harus mengajukan permohonan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Permohonan HGB harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen seperti sertifikat tanah, rencana tata ruang, dan izin mendirikan bangunan.

Setelah dokumen-dokumen disetujui, pihak BPN akan memberikan surat keputusan HGB kepada pemohon. Jangka waktu HGB biasanya berkisar antara 20 hingga 30 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apa Saja Keuntungan Memiliki HGB?

Miliki HGB pada apartemen memiliki beberapa keuntungan, diantaranya:

1. Keamanan hukum: Dengan memiliki HGB, pemilik apartemen memiliki kepastian hukum atas hak milik dan penggunaan apartemen selama jangka waktu tertentu.

2. Kemudahan dalam transaksi: HGB memudahkan dalam melakukan transaksi jual beli atau pengalihan hak atas apartemen.

3. Nilai investasi yang lebih tinggi: Apartemen dengan HGB umumnya lebih mudah untuk dijual atau disewakan karena memiliki kepastian hukum yang jelas.

Apa Bedanya HGB dengan Hak Milik?

Hak milik atau disebut juga sertifikat adalah hak penuh atas tanah dan bangunan yang berada di atasnya. Dalam hak milik, pemilik memiliki kebebasan penuh untuk menggunakan, mengalihkan, atau memanfaatkan tanah dan bangunan tersebut.

Sedangkan dalam HGB, pemilik hanya memiliki hak atas bangunan dan harus membayar sewa atas tanah yang digunakan. Setelah jangka waktu HGB berakhir, bangunan apartemen akan menjadi milik negara atau pemilik lahan asli.

Bagaimana Cara Memperpanjang HGB?

Untuk memperpanjang HGB, pemilik harus mengajukan permohonan perpanjangan ke BPN setempat sebelum masa HGB berakhir. Permohonan harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen seperti sertifikat tanah, rencana tata ruang, dan izin mendirikan bangunan.

Jangka waktu perpanjangan HGB biasanya sama dengan jangka waktu awal HGB. Namun, pemilik harus membayar biaya perpanjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apa Saja Syarat Pemilik Apartemen dengan HGB?

Pemilik apartemen dengan HGB harus memenuhi beberapa syarat, diantaranya:

1. Membayar sewa tanah: Pemilik apartemen dengan HGB harus membayar sewa tanah kepada negara atau pemilik lahan asli.

2. Tidak merubah fungsi bangunan: Pemilik tidak boleh merubah fungsi bangunan apartemen tanpa izin atau persetujuan dari pihak berwenang.

3. Membayar pajak: Pemilik harus membayar pajak seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apa Dampak Jika HGB Berakhir?

Jika HGB berakhir, maka bangunan apartemen akan menjadi milik negara atau pemilik lahan asli. Pemilik apartemen dengan HGB tidak memiliki hak atas tanah di bawahnya dan tidak dapat memperpanjang HGB setelah masa berakhir.

Untuk itu, sebelum membeli atau menyewa apartemen, pastikan bahwa HGB masih dalam jangka waktu yang cukup panjang atau dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan Anda.

Kesimpulan

Hak guna bangunan apartemen atau HGB adalah hak untuk memiliki dan memanfaatkan bangunan apartemen selama jangka waktu tertentu. HGB dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada BPN setempat dan biasanya memiliki jangka waktu antara 20 hingga 30 tahun.

Miliki HGB pada apartemen memiliki beberapa keuntungan seperti keamanan hukum, kemudahan dalam transaksi, dan nilai investasi yang lebih tinggi. Namun, pemilik apartemen dengan HGB harus membayar sewa tanah, tidak boleh merubah fungsi bangunan, dan harus membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jika HGB berakhir, maka bangunan apartemen akan menjadi milik negara atau pemilik lahan asli. Oleh karena itu, pastikan HGB masih dalam jangka waktu yang cukup panjang atau dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan Anda sebelum memutuskan untuk membeli atau menyewa apartemen.

Artikel Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *