Ini Dia Syarat Bikin SKCK yang Harus Dipenuhi

Posted on

Buat kamu yang ingin membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), pastikan kamu memenuhi syarat-syarat yang dibutuhkan. SKCK menjadi salah satu dokumen penting yang dibutuhkan dalam berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mendaftar kuliah, hingga untuk keperluan pernikahan.

Syarat Umum Membuat SKCK

Untuk membuat SKCK, terdapat beberapa syarat umum yang harus dipenuhi, diantaranya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah kamu harus menjadi WNI. Bagi WNA yang ingin membuat SKCK, kamu harus memiliki izin tinggal tetap (ITP) atau izin tinggal sementara (ITAS) dengan masa berlaku minimal 6 bulan.

2. Usia Minimal 17 Tahun

Syarat kedua adalah usia minimal 17 tahun. Kamu harus sudah berusia minimal 17 tahun dan memiliki KTP untuk dapat membuat SKCK.

3. Tidak Terlibat dalam Kasus Kriminal

Syarat ketiga adalah tidak terlibat dalam kasus kriminal. Bagi yang pernah terlibat kasus kriminal, harus menunjukkan surat keterangan bebas dari kasus tersebut.

Syarat Khusus Membuat SKCK

Selain syarat umum, terdapat juga syarat khusus yang harus dipenuhi untuk membuat SKCK, diantaranya:

1. Surat Permohonan

Surat permohonan untuk membuat SKCK harus ditujukan kepada Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) setempat. Surat permohonan harus berisi alasan membuat SKCK, seperti untuk melamar pekerjaan atau mendaftar kuliah.

2. Fotokopi KTP

Fotokopi KTP merupakan dokumen penting yang harus dilampirkan saat membuat SKCK. Pastikan fotokopi KTP yang kamu lampirkan masih berlaku dan tidak melebihi batas masa berlaku.

3. Pas Foto Terbaru

Pas foto terbaru dengan ukuran 4 x 6 cm juga harus dilampirkan saat membuat SKCK. Pastikan pas foto yang kamu gunakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

4. Biaya Pembuatan SKCK

Setiap daerah memiliki biaya yang berbeda dalam pembuatan SKCK. Pastikan kamu mengetahui biaya yang harus dibayar sebelum membuat SKCK.

Proses Pembuatan SKCK

Setelah kamu memenuhi semua syarat dan persyaratan, kamu dapat mengajukan permohonan pembuatan SKCK dengan cara:

1. Online

Beberapa kepolisian daerah sudah menyediakan layanan pembuatan SKCK secara online. Kamu dapat mengunjungi website resmi kepolisian daerah setempat dan melakukan pendaftaran online untuk membuat SKCK.

2. Datang Langsung ke Kantor Kepolisian

Kamu juga dapat datang langsung ke kantor kepolisian setempat untuk membuat SKCK. Pastikan kamu membawa semua dokumen yang dibutuhkan dan mengisi formulir permohonan SKCK.

Kesimpulan

Demikianlah beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam membuat SKCK. Pastikan kamu memenuhi semua syarat dan persyaratan yang dibutuhkan untuk mempermudah proses pembuatan SKCK. Jangan lupa untuk memperhatikan masa berlaku SKCK, karena SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan.

Artikel Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *