Virus corona atau COVID-19 telah menjadi pandemi global yang mempengaruhi kehidupan semua orang di seluruh dunia. Indonesia juga tidak terlepas dari dampak pandemi ini. Namun, Pemerintah Jawa Timur telah mengambil langkah tegas untuk melindungi aparatur sipil negara (ASN) dari virus corona.
1. Pembatasan Bepergian
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, telah membatasi bepergian ASN di lingkup Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pembatasan ini dilakukan untuk membatasi penyebaran virus corona dan melindungi ASN dari paparan virus corona. ASN hanya diizinkan bepergian jika ada kepentingan mendesak.
2. Penerapan Protokol Kesehatan
Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk melindungi ASN dari virus corona. Protokol kesehatan ini termasuk penggunaan masker, mencuci tangan secara teratur, dan menjaga jarak fisik. Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala di kantor-kantor pemerintahan.
3. Penyediaan Alat Pelindung Diri
Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyediakan alat pelindung diri (APD) untuk ASN yang bekerja di kantor-kantor pemerintahan. ASN yang bekerja di kantor-kantor pemerintahan harus menggunakan APD seperti masker, sarung tangan, dan pelindung wajah untuk melindungi diri dari paparan virus corona.
4. Pembatasan Jumlah ASN yang Bekerja di Kantor
Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga membatasi jumlah ASN yang bekerja di kantor-kantor pemerintahan. Pembatasan ini dilakukan untuk mengurangi risiko penyebaran virus corona di lingkungan kerja. ASN yang bekerja di kantor-kantor pemerintahan juga diwajibkan untuk menjaga jarak fisik dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
5. Penyediaan Ruang Karantina
Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga telah menyediakan ruang karantina untuk ASN yang terpapar virus corona atau menunjukkan gejala-gejala COVID-19. Ruang karantina ini dilengkapi dengan fasilitas kesehatan dan APD yang lengkap untuk melindungi ASN dan mencegah penyebaran virus corona.
6. Penyediaan Layanan Kesehatan
Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga telah menyediakan layanan kesehatan untuk ASN yang terpapar virus corona atau menunjukkan gejala-gejala COVID-19. Layanan kesehatan ini meliputi pemeriksaan kesehatan, perawatan, dan obat-obatan yang dibutuhkan untuk mengatasi COVID-19.
7. Sosialisasi Protokol Kesehatan
Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga melakukan sosialisasi protokol kesehatan kepada ASN dan masyarakat umum. Sosialisasi ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan untuk melindungi diri dari virus corona.
8. Penegakan Aturan
Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga menegakkan aturan terkait protokol kesehatan dengan tegas. ASN dan masyarakat umum yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi yang sesuai. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa protokol kesehatan diikuti dengan baik dan penyebaran virus corona dapat dicegah.
9. Kerja Sama dengan Pemerintah Daerah Lain
Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga bekerja sama dengan pemerintah daerah lain untuk melindungi ASN dari virus corona. Kerja sama ini meliputi koordinasi pengendalian penyebaran virus corona, penyediaan APD, dan layanan kesehatan.
10. Mengoptimalkan Teknologi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga mengoptimalkan teknologi untuk memudahkan ASN dalam bekerja dan mengurangi risiko penyebaran virus corona. Teknologi yang digunakan termasuk aplikasi video conference dan aplikasi rapat daring untuk mengurangi pertemuan tatap muka.
11. Penyediaan Makanan dan Minuman
Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga menyediakan makanan dan minuman untuk ASN yang bekerja di kantor-kantor pemerintahan. Hal ini dilakukan untuk mengurangi risiko penyebaran virus corona di warung makan dan restoran di sekitar kantor-kantor pemerintahan.
12. Penyediaan Transportasi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga menyediakan transportasi untuk ASN yang bekerja di kantor-kantor pemerintahan. Transportasi yang disediakan termasuk bus atau mobil dinas untuk mencegah ASN menggunakan transportasi umum yang berisiko tinggi penyebaran virus corona.
13. Penyediaan Alat Cuci Tangan
Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga menyediakan alat cuci tangan di kantor-kantor pemerintahan. Alat cuci tangan ini dilengkapi dengan sabun dan air mengalir untuk memudahkan ASN dalam menjaga kebersihan tangan dan mencegah penyebaran virus corona.
14. Pelatihan Kesehatan
Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga memberikan pelatihan kesehatan kepada ASN dan masyarakat umum. Pelatihan ini meliputi cara mencegah penyebaran virus corona, cara menggunakan APD dengan benar, dan cara menjaga kebersihan lingkungan.
15. Penyediaan Hand Sanitizer
Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga menyediakan hand sanitizer di kantor-kantor pemerintahan. Hand sanitizer ini digunakan untuk membersihkan tangan jika tidak ada akses ke air mengalir dan sabun. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona di lingkungan kerja.
16. Pengawasan Kesehatan
Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga melakukan pengawasan kesehatan terhadap ASN yang bekerja di kantor-kantor pemerintahan. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan bahwa ASN dalam keadaan sehat dan tidak terpapar virus corona.
17. Pengurangan Jam Kerja
Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga melakukan pengurangan jam kerja untuk ASN yang bekerja di kantor-kantor pemerintahan. Pengurangan jam kerja dilakukan untuk mengurangi risiko penyebaran virus corona dan memberikan waktu istirahat yang cukup bagi ASN.
18. Penyediaan Ruang Isolasi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga menyediakan ruang isolasi di kantor-kantor pemerintahan. Ruang isolasi ini digunakan untuk ASN yang menunjukkan gejala-gejala COVID-19 atau terpapar virus corona. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona di lingkungan kerja.
19. Pengawasan Kesehatan Keluarga ASN
Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga melakukan pengawasan kesehatan keluarga ASN. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan bahwa keluarga ASN dalam keadaan sehat dan tidak terpapar virus corona. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona dari ASN ke keluarga.
20. Penyediaan Rapid Test
Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga menyediakan rapid test untuk ASN yang bekerja di kantor-kantor pemerintahan. Rapid test dilakukan untuk mendeteksi dini apakah ASN terpapar virus corona atau tidak. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona di lingkungan kerja.
21. Pembatasan Pertemuan
Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga membatasi pertemuan tatap muka di kantor-kantor pemerintahan. Pembatasan ini dilakukan untuk mengurangi risiko penyebaran virus corona di lingkungan kerja. Pertemuan dilakukan secara daring atau melalui aplikasi video conference.
22. Penyediaan Ruang Ventilasi yang Baik
Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga menyediakan ruang ventilasi yang baik di kantor-kantor pemerintahan. Ruang ventilasi yang baik dapat mengurangi risiko penyebaran virus corona di lingkungan kerja. ASN diharapkan untuk membuka jendela atau memasang AC yang memiliki sirkulasi udara yang baik.
23. Penggunaan Aplikasi Pelacak Kontak
Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga mendorong ASN dan masyarakat umum untuk menggunakan aplikasi pelacak kontak COVID-19. Aplikasi ini dapat membantu mengidentifikasi ASN atau masyarakat umum yang pernah berinteraksi dengan orang yang terpapar virus corona. Hal ini dapat membantu mencegah penyebaran virus corona lebih lanjut.
24. Penyediaan Ruang Tunggu yang Terpisah
Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga menyediakan ruang tunggu yang terpisah di kantor-kantor pemerintahan. Ruang tunggu yang terpisah dapat mengurangi risiko penyebaran virus corona di lingkungan kerja. ASN dan masyarakat umum diharapkan untuk menjaga jarak fisik dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
25. Penyediaan Ruang Makan yang Terpisah
Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga menyediakan ruang makan yang terpisah untuk ASN yang bekerja di kantor-kantor pemerintahan. Ruang makan yang terpisah dapat mengurangi risiko penyebaran virus corona di warung makan dan restoran di sekitar kantor-kantor pemerintahan.
26. Penyediaan Ruang Sholat yang Terpisah
Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga menyediakan ruang sholat yang terpisah untuk ASN yang bekerja di kantor-kantor pemerintahan. Ruang sholat yang terpisah dapat mengurangi risiko penyebaran virus corona di masjid atau mushola di sekitar kantor-kantor pemerintahan.
27. Pengaturan Jam Kerja yang Fleksibel
Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga melakukan pengaturan jam kerja yang fleksibel untuk ASN yang bekerja di kantor-kantor pemerintahan. Pengaturan jam kerja yang fleksibel dapat mengurangi risiko penyebaran virus corona dan memudahkan ASN dalam menjalankan tugasnya.
28. Menggunakan Jasa Pengiriman
Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga mendorong ASN untuk menggunakan jasa pengiriman jika memungkinkan. Hal ini dilakukan untuk mengurangi risiko penyebaran virus corona di saat ASN melakukan pengiriman dokumen atau barang.
29. Penggunaan Sistem Kerja dari Rumah
Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga mendorong ASN untuk menggunakan sistem kerja dari rumah jika memungkinkan. Hal ini dilakukan untuk mengurangi risiko penyebaran virus corona di lingkungan kerja dan memudahkan ASN dalam menjalankan tugasnya.
30. Penyediaan Layanan Konseling
Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga menyediakan layanan konseling untuk ASN yang mengalami stres atau masalah psikologis akibat pandemi COVID-19. Layanan konseling ini dilakukan untuk membantu ASN dalam