Apakah kamu tahu apa itu Universal Declaration of Human? Universal Declaration of Human adalah sebuah dokumen yang dibuat oleh PBB pada tanggal 10 Desember 1948. Dokumen ini berisikan tentang hak asasi manusia yang harus diakui oleh seluruh negara di dunia.
Universal Declaration of Human ini merupakan dokumen yang sangat penting karena mengatur tentang hak-hak dasar yang harus dimiliki oleh setiap orang tanpa terkecuali. Dokumen ini juga menjadi pedoman bagi seluruh negara di dunia untuk menghormati hak asasi manusia.
Isi Universal Declaration of Human
Dalam Universal Declaration of Human terdapat 30 pasal yang mengatur tentang hak asasi manusia. Berikut adalah isi dari Universal Declaration of Human:
Pasal 1
Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam semangat persaudaraan.
Pasal 2
Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum dalam Deklarasi ini, tanpa perbedaan apa pun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal-usul nasional atau sosial, harta, kelahiran atau kedudukan lainnya.
Pasal 3
Setiap orang berhak atas hak-hak yang tercantum dalam Deklarasi ini tanpa terkecuali apapun, seperti hak atas kehidupan, kebebasan, dan keselamatan diri.
Pasal 4
Tidak boleh ada perbudakan atau perhambaan dalam bentuk apapun.
Pasal 5
Tidak boleh ada perlakuan yang merendahkan martabat manusia atau penghinaan terhadap martabat manusia. Setiap orang berhak atas pengakuan yang sama di depan hukum dan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi.
Pasal 6
Setiap orang berhak untuk diakui sebagai pribadi di depan hukum.
Pasal 7
Semua orang sama di depan hukum dan berhak mendapatkan perlindungan yang sama dari hukum tanpa diskriminasi.
Pasal 8
Setiap orang berhak atas perlindungan yang efektif oleh pengadilan yang independen dan obyektif ketika hak-haknya dilanggar.
Pasal 9
Tidak boleh ada penahanan atau penjara yang sewenang-wenang atau tidak sah.
Pasal 10
Setiap orang berhak atas perlindungan yang sama di depan hukum tanpa diskriminasi dan setiap orang berhak atas perlindungan yang sama dari hukum terhadap setiap bentuk diskriminasi.
Pasal 11
Setiap orang dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah menurut hukum dalam persidangan yang adil di mana dia memiliki jaminan-jaminan hak-hak yang diperlukan untuk pembelaannya.
Pasal 12
Tidak ada yang boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.
Pasal 13
Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan tinggal di dalam batas-batas negara yang diakui.
Pasal 14
Setiap orang berhak untuk mencari dan menikmati suaka dari persekusi di negara lain.
Pasal 15
Setiap orang berhak atas kewarganegaraan dan tidak boleh ada yang secara sewenang-wenang dicabut kewarganegaraannya atau dibuat tanpa kewarganegaraan.
Pasal 16
Setiap orang berhak atas perlindungan terhadap gangguan yang sewenang-wenang pada kehidupan pribadi, keluarga, rumah, dan korespondensinya.
Pasal 17
Setiap orang mempunyai hak atas kepemilikan pribadi, yang tidak boleh dirampas tanpa alasan yang dibenarkan.
Pasal 18
Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, hati nurani, dan agama; hak untuk mengubah agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk mengajarkan agama atau kepercayaan dengan cara pribadi atau bersama-sama dengan orang lain, dalam kebebasan yang damai.
Pasal 19
Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi; hak untuk mencari, menerima, dan menyebarkan informasi dan ide melalui media apa pun dan tanpa batasan.
Pasal 20
Setiap orang berhak atas kebebasan berkumpul dan berserikat secara damai.
Pasal 21
Setiap orang berhak atas hak mengambil bagian dalam pemerintahan negaranya secara langsung atau melalui wakil yang dipilih secara bebas. Setiap orang berhak atas akses yang sama terhadap layanan publik di negaranya.
Pasal 22
Setiap orang, sebagai anggota masyarakat, berhak atas jaminan sosial dan memenuhi hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya yang diperlukan untuk martabatnya dan pembangunan bebas pribadinya.
Pasal 23
Setiap orang berhak atas pekerjaan yang adil dan menguntungkan, atas upah yang setara dan menguntungkan, dan atas perlindungan dari pengangguran.
Pasal 24
Setiap orang berhak atas istirahat dan rekreasi yang layak dan hak untuk membatasi jam kerja dan libur tahunan yang dibayar.
Pasal 25
Setiap orang berhak atas standar hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya, termasuk makanan, pakaian, perumahan, dan perawatan medis yang diperlukan.
Pasal 26
Setiap orang berhak atas pendidikan. Pendidikan harus gratis, setidaknya pada tingkat dasar dan menengah. Pendidikan dasar wajib. Pendidikan teknis dan profesional harus tersedia untuk semua orang, serta pendidikan tinggi harus sama-sama dapat diakses oleh semua orang berdasarkan kemampuan mereka.
Pasal 27
Setiap orang berhak untuk mengambil bagian dalam kehidupan budaya masyarakatnya, untuk menikmati seni dan untuk berpartisipasi dalam kemajuan ilmiah dan manfaatnya.
Pasal 28
Setiap orang berhak atas tatanan sosial dan internasional yang menjamin hak dan kebebasan tersebut dalam Deklarasi ini.
Pasal 29
Setiap orang mempunyai kewajiban kepada masyarakat, karena hanya dalam masyarakat yang kesadaran dan kemampuan bebas dan penuh arti dapat berkembang.
Pasal 30
Tidak ada yang boleh meniadakan hak-hak dan kebebasan yang tercantum dalam Deklarasi ini atas dasar apapun.
Kesimpulan
Universal Declaration of Human adalah sebuah dokumen penting yang mengatur tentang hak asasi manusia yang harus dihormati oleh seluruh negara di dunia. Terdapat 30 pasal dalam dokumen ini yang mengatur tentang hak asasi manusia, mulai dari hak atas kebebasan, hak atas perlindungan hukum, hingga hak atas pendidikan dan kesehatan. Dokumen ini harus dijadikan sebagai pedoman oleh seluruh negara di dunia untuk menghormati hak asasi manusia dan menjaga martabat manusia.