Mungkin Anda sudah sering mendengar istilah merger dan akuisisi dalam dunia bisnis. Namun, tahukah Anda apa sebenarnya pengertian dari kedua istilah ini? Bagaimana perbedaannya? Dan apa tujuan dari merger dan akuisisi dalam sebuah perusahaan? Simak penjelasan berikut ini!
Pengertian Merger
Merger atau penggabungan perusahaan adalah suatu proses di mana dua perusahaan yang sebelumnya berdiri secara terpisah, kemudian bergabung menjadi satu entitas bisnis baru. Dalam merger, kedua perusahaan yang bergabung biasanya memiliki ukuran dan kekuatan yang sama, sehingga hasil penggabungan dapat menghasilkan perusahaan yang lebih besar dan lebih kuat.
Salah satu contoh merger yang terkenal adalah penggabungan antara Bank Danamon dan Bank BNP Paribas pada tahun 2019. Dalam penggabungan ini, Bank Danamon membeli 40% saham Bank BNP Paribas dan menjadikan Bank BNP Paribas sebagai anak perusahaan.
Pengertian Akuisisi
Sementara itu, akuisisi atau pengambilalihan perusahaan adalah suatu proses di mana suatu perusahaan membeli saham mayoritas atau semua saham dari perusahaan lain. Dalam akuisisi, perusahaan yang membeli disebut sebagai perusahaan pembeli atau acquiring company, sedangkan perusahaan yang diambil alih disebut sebagai perusahaan target atau target company.
Contoh akuisisi terbaru yang terjadi di Indonesia adalah akuisisi Gojek terhadap PT Moka Teknologi pada tahun 2021. Dalam akuisisi ini, Gojek membeli 90% saham PT Moka Teknologi dan menjadikan PT Moka Teknologi sebagai anak perusahaan.
Perbedaan Merger dan Akuisisi
Perbedaan utama antara merger dan akuisisi terletak pada cara kedua perusahaan bergabung. Pada merger, kedua perusahaan bergabung menjadi satu entitas bisnis baru, sedangkan pada akuisisi, perusahaan pembeli membeli saham mayoritas atau semua saham dari perusahaan target.
Selain itu, pada merger, kedua perusahaan biasanya memiliki ukuran dan kekuatan yang sama, sedangkan pada akuisisi, perusahaan pembeli biasanya memiliki ukuran dan kekuatan yang lebih besar dari perusahaan target.
Tujuan Merger dan Akuisisi
Tujuan dari merger dan akuisisi biasanya berkaitan dengan strategi bisnis perusahaan. Beberapa tujuan umum dari merger dan akuisisi antara lain:
- Meningkatkan skala bisnis dan kekuatan pasar perusahaan
- Mengurangi persaingan di pasar
- Mengakses teknologi, produk, atau sumber daya yang dimiliki oleh perusahaan target
- Mendiversifikasi bisnis perusahaan
- Mengurangi biaya operasional dengan melakukan efisiensi
Keuntungan dan Risiko Merger dan Akuisisi
Merger dan akuisisi memiliki keuntungan dan risiko yang perlu diperhatikan oleh perusahaan. Beberapa keuntungan merger dan akuisisi antara lain:
- Meningkatkan nilai saham perusahaan
- Meningkatkan kekuatan pasar dan daya saing perusahaan
- Meningkatkan efisiensi operasional
- Mendiversifikasi risiko bisnis
Sementara itu, beberapa risiko merger dan akuisisi antara lain:
- Mengalami kerugian finansial akibat kesalahan penilaian atau pengelolaan bisnis
- Mengalami kesulitan dalam mengintegrasikan budaya perusahaan dan karyawan
- Mengalami penolakan dari pasar atau karyawan perusahaan target
Kesimpulan
Merger dan akuisisi adalah dua istilah yang sering ditemukan dalam dunia bisnis. Merger adalah penggabungan perusahaan menjadi satu entitas bisnis baru, sedangkan akuisisi adalah pengambilalihan saham mayoritas atau semua saham dari perusahaan target. Tujuan dari merger dan akuisisi adalah untuk meningkatkan skala bisnis dan kekuatan pasar perusahaan, mengakses teknologi atau sumber daya, serta mendiversifikasi risiko bisnis. Namun, kedua proses ini juga memiliki keuntungan dan risiko yang perlu diperhatikan oleh perusahaan sebelum melakukan penggabungan atau pengambilalihan.