Pemilihan umum (Pemilu) merupakan salah satu proses politik yang penting bagi sebuah negara demokratis. Di Indonesia, Pemilu pertama kali dilaksanakan pada tahun 1955. Namun, pada masa Orde Baru, Pemilu mengalami beberapa perubahan signifikan terutama pada periode tahun 1971 hingga 1987.
1971: Pemilu Sistem Dwitunggal
Pada tahun 1971, pemerintah Orde Baru mengeluarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1971 tentang Pemilihan Umum. Undang-undang ini memperkenalkan sistem dwitunggal atau dua tingkat pada Pemilu di Indonesia. Sistem ini terdiri dari Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Sistem dwitunggal ini memberikan kekuasaan kepada pemerintah untuk memilih langsung setengah dari anggota DPR dan DPD, sedangkan sisanya dipilih melalui pemilihan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sistem ini dianggap kontroversial karena memberikan kekuasaan yang besar kepada pemerintah untuk memilih langsung wakil rakyat.
1977: Pemilu Sistem Satu Tingkat
Pada tahun 1977, pemerintah Orde Baru mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1977 tentang Pemilihan Umum. Undang-undang ini mengubah sistem dwitunggal menjadi sistem satu tingkat, di mana rakyat langsung memilih anggota DPR dan DPD.
Sistem satu tingkat ini memberikan kesempatan yang lebih besar bagi rakyat untuk memilih wakil mereka secara langsung. Namun, sistem ini tetap menghadapi kritik karena pemerintah masih memiliki kontrol yang kuat atas jalannya Pemilu.
1982: Pemilu dengan Sistem Terbuka
Pada tahun 1982, pemerintah Orde Baru kembali mengeluarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Pemilihan Umum. Undang-undang ini memperkenalkan sistem pemilihan terbuka di mana rakyat dapat memilih kandidat dan bukan partai politik.
Sistem terbuka ini dianggap sebagai perubahan besar dalam politik Indonesia karena memberikan kesempatan yang lebih besar bagi kandidat independen dan partai politik minoritas untuk memenangkan kursi di DPR dan DPD.
1987: Pemilu Langsung Presiden dan Wakil Presiden
Pada tahun 1987, pemerintah Orde Baru mengeluarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987 tentang Pemilihan Umum. Undang-undang ini memberikan hak kepada rakyat untuk memilih presiden dan wakil presiden secara langsung.
Sebelumnya, presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR. Dengan adanya perubahan ini, rakyat memiliki kontrol langsung atas siapa yang akan memimpin negara mereka.
Perubahan Politik di Indonesia setelah Pemilu Masa Orde Baru 1971-1987
Pemilu masa Orde Baru tahun 1971-1987 membawa perubahan besar dalam politik Indonesia. Sistem dwitunggal memberikan kekuasaan besar kepada pemerintah untuk memilih wakil rakyat secara langsung. Namun, sistem ini diubah menjadi satu tingkat pada tahun 1977 untuk memberikan kesempatan yang lebih besar bagi rakyat untuk memilih wakil mereka secara langsung.
Pada tahun 1982, sistem pemilihan terbuka diperkenalkan untuk memberikan kesempatan yang lebih besar bagi kandidat independen dan partai politik minoritas. Dan pada tahun 1987, rakyat memiliki hak untuk memilih presiden dan wakil presiden secara langsung.
Perubahan-perubahan ini membawa dampak besar bagi perkembangan politik di Indonesia. Munculnya partai politik baru dan kandidat independen memberikan alternatif baru bagi rakyat dalam memilih wakil mereka. Namun, pemerintah Orde Baru tetap memegang kendali yang kuat atas jalannya Pemilu.
Kesimpulan
Pemilu masa Orde Baru tahun 1971-1987 membawa perubahan besar dalam politik Indonesia. Sistem pemilihan dwitunggal, satu tingkat, terbuka, dan langsung presiden dan wakil presiden masing-masing memberikan kesempatan yang lebih besar bagi rakyat untuk memilih wakil mereka secara langsung.
Namun, kendali pemerintah Orde Baru masih kuat atas jalannya Pemilu. Perubahan-perubahan ini membawa dampak besar bagi perkembangan politik di Indonesia dan membuka alternatif baru bagi rakyat dalam memilih wakil mereka.