Sejak awal pandemi Covid-19, banyak UMKM yang mengalami kesulitan keuangan. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia membuat program bantuan UMKM sebesar 24 juta rupiah sebagai upaya membantu para pelaku usaha kecil tersebut.
Program bantuan ini diumumkan pada bulan Mei 2020 lalu, dan proses pendaftarannya berlangsung hingga Agustus 2020. Setelah melewati beberapa tahap seleksi, akhirnya penerima bantuan akan diumumkan melalui SMS.
Bagaimana Cara Mendapatkan Bantuan UMKM?
Bantuan UMKM sebesar 24 juta rupiah ini diberikan kepada pelaku usaha kecil yang terdampak pandemi Covid-19. Untuk bisa mendapatkan bantuan ini, UMKM harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti memiliki usaha yang terdaftar di Kementerian Koperasi dan UKM dan memiliki NPWP.
Selain itu, UMKM juga harus memiliki omset tahunan di bawah 4,8 miliar rupiah dan jumlah karyawan maksimal 10 orang. UMKM yang telah memenuhi persyaratan tersebut bisa mendaftar program bantuan UMKM melalui website resmi dari Kementerian Koperasi dan UKM.
Proses Seleksi Penerima Bantuan UMKM
Setelah mendaftar, UMKM akan melewati beberapa tahap seleksi untuk menentukan siapa yang berhak mendapatkan bantuan UMKM. Tahap pertama adalah verifikasi data, dimana pihak Kementerian Koperasi dan UKM akan memeriksa kebenaran data yang telah diinput oleh UMKM.
Setelah melewati tahap verifikasi, UMKM akan masuk ke tahap seleksi administrasi. Pada tahap ini, UMKM akan dinilai berdasarkan kelayakan dan kebutuhan bantuan berdasarkan dokumen yang telah diserahkan.
Setelah melewati tahap seleksi administrasi, UMKM akan masuk ke tahap seleksi lapangan. Pada tahap ini, UMKM yang lolos tahap sebelumnya akan dikunjungi oleh petugas dari Kementerian Koperasi dan UKM untuk mengecek kondisi usaha secara langsung.
Setelah melewati tahap seleksi lapangan, UMKM yang berhak mendapatkan bantuan akan diumumkan melalui SMS. Penerima bantuan akan menerima SMS dari Kementerian Koperasi dan UKM yang berisi informasi mengenai pencairan dana bantuan.
Manfaat Bantuan UMKM
Bantuan UMKM sebesar 24 juta rupiah ini diharapkan dapat membantu para pelaku usaha kecil untuk bangkit dari keterpurukan yang disebabkan oleh pandemi Covid-19. Dengan adanya bantuan ini, UMKM bisa memperbaiki kondisi usaha mereka dan meningkatkan kualitas produk atau jasa yang ditawarkan.
Selain itu, bantuan UMKM juga bisa membantu UMKM untuk mempertahankan tenaga kerja mereka. Dalam kondisi ekonomi yang sulit seperti saat ini, banyak UMKM yang terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja untuk mengurangi biaya operasional. Dengan adanya bantuan ini, UMKM bisa mempertahankan tenaga kerja mereka dan membantu mengurangi angka pengangguran di Indonesia.
Conclusion
Program bantuan UMKM sebesar 24 juta rupiah adalah salah satu upaya pemerintah Indonesia untuk membantu pelaku usaha kecil yang terdampak pandemi Covid-19. Proses seleksi penerima bantuan UMKM telah selesai dilakukan, dan penerima bantuan akan diumumkan melalui SMS.
Diharapkan bantuan UMKM ini bisa membantu para pelaku usaha kecil untuk bangkit dari keterpurukan dan memperbaiki kondisi usaha mereka. Selain itu, bantuan UMKM juga bisa membantu mengurangi angka pengangguran di Indonesia dan mempertahankan tenaga kerja di masa sulit seperti saat ini.