Perbedaan KPR Syariah dan Konvensional

Posted on

KPR atau Kredit Pemilikan Rumah adalah salah satu cara untuk memperoleh rumah idaman. Ada dua jenis KPR yang tersedia di Indonesia, yaitu KPR Syariah dan KPR Konvensional. Keduanya memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Berikut ini adalah beberapa perbedaan antara KPR Syariah dan KPR Konvensional:

1. Sumber Dana

KPR Syariah didanai oleh lembaga keuangan syariah, sedangkan KPR Konvensional didanai oleh bank konvensional. Lembaga keuangan syariah menggunakan prinsip syariah dalam operasinya, sementara bank konvensional tidak.

2. Prinsip

KPR Syariah beroperasi berdasarkan prinsip syariah, sedangkan KPR Konvensional beroperasi berdasarkan prinsip keuangan konvensional. Prinsip syariah melarang riba, spekulasi, dan investasi dalam bisnis yang haram.

3. Jaminan

Dalam KPR Syariah, rumah yang dibeli menjadi jaminan, sementara dalam KPR Konvensional, jaminan yang diberikan bisa berupa rumah, tanah, atau aset lainnya yang memiliki nilai cukup tinggi.

4. Biaya

Dalam KPR Syariah, biaya yang dibebankan kepada peminjam lebih rendah dibandingkan dengan KPR Konvensional. Hal ini karena lembaga keuangan syariah tidak mengenakan bunga, melainkan mengenakan biaya akad dan margin.

5. Proses

Proses pengajuan KPR Syariah dan KPR Konvensional juga berbeda. Dalam KPR Syariah, peminjam harus melalui proses audit dan verifikasi dari pihak lembaga keuangan syariah untuk memastikan bahwa transaksinya sesuai dengan prinsip syariah. Sedangkan dalam KPR Konvensional, peminjam hanya perlu melalui proses verifikasi kredit dari bank.

6. Keuntungan

Dalam KPR Syariah, keuntungan yang diperoleh dari transaksi dibagi antara pihak lembaga keuangan syariah dan peminjam. Sedangkan dalam KPR Konvensional, bank hanya memperoleh keuntungan dari bunga yang dikenakan pada peminjam.

7. Tenor

Perbedaan lain antara KPR Syariah dan KPR Konvensional adalah dalam hal tenor. KPR Syariah memiliki tenor yang lebih panjang dibandingkan dengan KPR Konvensional. Hal ini karena biaya yang dibebankan kepada peminjam lebih rendah dalam KPR Syariah.

8. Proses Penyelesaian

Dalam KPR Syariah, proses penyelesaian apabila terjadi keterlambatan pembayaran dilakukan dengan cara musyawarah antara pihak lembaga keuangan syariah dan peminjam. Sedangkan dalam KPR Konvensional, bank dapat langsung melakukan tindakan hukum apabila terjadi keterlambatan pembayaran.

9. Tujuan Penggunaan Uang

Dalam KPR Syariah, tujuan penggunaan uang harus sesuai dengan prinsip syariah. Sedangkan dalam KPR Konvensional, tujuan penggunaan uang tidak terbatas.

10. Pembiayaan

Secara umum, KPR Syariah lebih mengutamakan pembiayaan atas kebutuhan perumahan yang sifatnya produktif. Sedangkan KPR Konvensional lebih mengutamakan pembiayaan atas kebutuhan perumahan yang sifatnya konsumtif.

11. Keamanan

KPR Syariah lebih aman bagi peminjam karena tidak ada bunga yang harus dibayar, sementara KPR Konvensional memiliki risiko yang lebih tinggi karena adanya bunga yang harus dibayar. Bunga yang tinggi dapat menyebabkan peminjam kesulitan dalam membayar angsuran dan berpotensi terjadi gagal bayar.

12. Perubahan Biaya

Dalam KPR Syariah, biaya yang harus dibayar tidak akan berubah sepanjang masa, sedangkan dalam KPR Konvensional, biaya yang harus dibayar dapat berubah-ubah tergantung pada kebijakan bank dan kondisi perekonomian.

13. Pendanaan

KPR Syariah lebih mengutamakan pendanaan melalui tabungan, sementara KPR Konvensional lebih mengutamakan pendanaan melalui pinjaman dari bank sentral.

14. Kepercayaan

KPR Syariah lebih membutuhkan kepercayaan antara pihak lembaga keuangan syariah dan peminjam, sedangkan KPR Konvensional lebih mengandalkan kepercayaan pada sistem perbankan.

15. Faktor Risiko

KPR Syariah memiliki faktor risiko yang lebih rendah dibandingkan dengan KPR Konvensional karena tidak ada bunga yang harus dibayar. Sementara dalam KPR Konvensional, faktor risiko lebih tinggi karena adanya bunga yang harus dibayar dan risiko keterlambatan pembayaran.

16. Proses Pengajuan

Proses pengajuan KPR Syariah membutuhkan dokumen yang lebih lengkap dibandingkan dengan KPR Konvensional. Hal ini karena lembaga keuangan syariah harus memastikan bahwa transaksi sesuai dengan prinsip syariah.

17. Keterbukaan Informasi

Lembaga keuangan syariah lebih terbuka dalam memberikan informasi kepada peminjam mengenai biaya dan risiko yang harus ditanggung. Sementara dalam KPR Konvensional, bank tidak selalu memberikan informasi secara terbuka kepada peminjam.

18. Nilai Keuntungan

KPR Syariah lebih mengutamakan nilai keuntungan jangka panjang, sementara KPR Konvensional lebih mengutamakan nilai keuntungan jangka pendek.

19. Pembayaran

Dalam KPR Syariah, pembayaran dilakukan secara berkala, sedangkan dalam KPR Konvensional, pembayaran dilakukan setiap bulan.

20. Pilihan Produk

Ada lebih banyak produk KPR Syariah yang tersedia di pasaran dibandingkan dengan KPR Konvensional. Hal ini karena lembaga keuangan syariah lebih mengutamakan produk yang sesuai dengan prinsip syariah.

21. Pembiayaan Syariah

KPR Syariah lebih mengutamakan pembiayaan syariah yang berbasis pada keadilan dan kemanfaatan. Sedangkan KPR Konvensional lebih mengutamakan pembiayaan yang berbasis pada keuntungan dan risiko.

22. Pengaturan

KPR Syariah diatur oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, sedangkan KPR Konvensional diatur oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

23. Tujuan

Tujuan utama dari KPR Syariah adalah untuk memberikan pembiayaan perumahan yang berbasis pada prinsip syariah, sementara tujuan utama dari KPR Konvensional adalah untuk memberikan pembiayaan perumahan yang berbasis pada keuntungan dan risiko.

24. Transparansi

KPR Syariah lebih transparan dalam memberikan informasi mengenai biaya dan risiko yang harus ditanggung oleh peminjam. Sementara KPR Konvensional tidak selalu memberikan informasi secara terbuka.

25. Keuntungan Jangka Panjang

KPR Syariah lebih mengutamakan keuntungan jangka panjang bagi peminjam dan lembaga keuangan syariah, sementara KPR Konvensional lebih mengutamakan keuntungan jangka pendek bagi bank.

26. Keuntungan Bersama

Dalam KPR Syariah, keuntungan yang diperoleh dari transaksi dibagi antara pihak lembaga keuangan syariah dan peminjam. Sedangkan dalam KPR Konvensional, bank hanya memperoleh keuntungan dari bunga yang dikenakan pada peminjam.

27. Perhitungan Biaya

Perhitungan biaya dalam KPR Syariah lebih mudah dipahami oleh peminjam karena tidak ada bunga yang harus dibayar. Sementara dalam KPR Konvensional, perhitungan biaya bisa lebih rumit karena adanya bunga yang harus dibayar.

28. Keamanan Peminjam

KPR Syariah lebih aman bagi peminjam karena tidak ada bunga yang harus dibayar, sementara KPR Konvensional memiliki risiko yang lebih tinggi karena adanya bunga yang harus dibayar. Bunga yang tinggi dapat menyebabkan peminjam kesulitan dalam membayar angsuran dan berpotensi terjadi gagal bayar.

29. Biaya Akad

Dalam KPR Syariah, biaya akad harus dibayar oleh peminjam, sementara dalam KPR Konvensional, biaya akad ditanggung oleh bank.

30. Kepercayaan

KPR Syariah lebih membutuhkan kepercayaan antara pihak lembaga keuangan syariah dan peminjam, sedangkan KPR Konvensional lebih mengandalkan kepercayaan pada sistem perbankan.

Kesimpulan

Secara umum, KPR Syariah dan KPR Konvensional memiliki perbedaan yang cukup signifikan. KPR Syariah didanai oleh lembaga keuangan syariah dan beroperasi berdasarkan prinsip syariah, sementara KPR Konvensional didanai oleh bank konvensional dan beroperasi berdasarkan prinsip keuangan konvensional. Biaya yang dibebankan kepada peminjam dalam KPR Syariah lebih rendah dibandingkan dengan KPR Konvensional. Proses pengajuan KPR Syariah dan KPR Konvensional juga berbeda, begitu juga dengan tujuan penggunaan uang dan pembiayaan. Dalam KPR Syariah, keuntungan yang diperoleh dari transaksi dibagi antara pihak lembaga keuangan syariah dan peminjam, sedangkan dalam KPR Konvensional, bank hanya memperoleh keuntungan dari bunga yang dikenakan pada peminjam. Peminjam dalam KPR Syariah juga lebih aman karena tidak ada bunga yang harus dibayar, sementara dalam KPR Konvensional, bunga yang tinggi dapat menyebabkan peminjam kesulitan dalam membayar angsuran dan berpotensi terjadi gagal bayar.

Artikel Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *