Properti adalah investasi yang paling menjanjikan. Bukan hanya sebagai tempat tinggal, properti juga bisa menjadi sumber penghasilan pasif. Namun, sebelum memutuskan untuk membeli properti, Anda harus tahu jenis-jenis kepemilikan tanah di Indonesia, seperti SHGB dan SHM.
Apa itu SHGB dan SHM?
SHGB atau Sertifikat Hak Guna Bangunan adalah hak atas tanah yang diberikan oleh negara kepada individu atau perusahaan untuk membangun bangunan di atasnya. Masa berlaku SHGB umumnya selama 30 tahun dan bisa diperpanjang.
SHM atau Sertifikat Hak Milik adalah hak atas tanah yang diberikan oleh negara kepada individu atau perusahaan secara penuh. Dalam hal ini, pemilik tanah memiliki hak untuk memperjualbelikan, menghibahkan, atau memberikan warisan atas tanah tersebut. Masa berlaku SHM tidak terbatas.
Perbedaan Utama antara SHGB dan SHM
Perbedaan utama antara SHGB dan SHM terletak pada hak kepemilikan tanah. Pada SHGB, individu atau perusahaan hanya memiliki hak atas bangunan yang dibangun di atas tanah tersebut. Sedangkan pada SHM, individu atau perusahaan memiliki hak atas tanah secara penuh.
Perbedaan lainnya antara SHGB dan SHM adalah masa berlaku. Masa berlaku SHGB umumnya selama 30 tahun dan bisa diperpanjang, sedangkan masa berlaku SHM tidak terbatas.
Kelebihan dan Kekurangan SHGB
Kelebihan memiliki SHGB adalah harga yang lebih murah dibandingkan dengan SHM. Selain itu, proses pengurusan SHGB juga lebih cepat dan mudah. Namun, kekurangan dari SHGB adalah hak kepemilikan tanah yang terbatas dan masa berlaku yang harus diperpanjang setiap 30 tahun.
Kelebihan dan Kekurangan SHM
Kelebihan memiliki SHM adalah hak kepemilikan tanah yang penuh. Pemilik tanah dapat melakukan apapun dengan tanah tersebut, seperti membangun, menjual, menghibahkan, atau memberikan warisan. Selain itu, masa berlaku SHM tidak terbatas. Namun, kekurangan dari SHM adalah harga yang lebih mahal dan proses pengurusan yang lebih rumit.
Bagaimana Memilih Antara SHGB dan SHM?
Memilih antara SHGB dan SHM tergantung pada kebutuhan dan tujuan Anda dalam membeli properti. Jika Anda hanya membutuhkan tanah untuk membangun bangunan, SHGB bisa menjadi pilihan yang tepat. Namun, jika Anda ingin memiliki tanah secara penuh dan memiliki kebebasan untuk melakukan apapun dengan tanah tersebut, SHM bisa menjadi pilihan yang tepat.
Kesimpulan
Dalam memilih antara SHGB dan SHM, Anda harus mempertimbangkan kebutuhan dan tujuan Anda dalam membeli properti. Jika Anda hanya membutuhkan tanah untuk membangun bangunan, SHGB bisa menjadi pilihan yang tepat. Namun, jika Anda ingin memiliki tanah secara penuh dan memiliki kebebasan untuk melakukan apapun dengan tanah tersebut, SHM bisa menjadi pilihan yang tepat. Yang terpenting adalah memastikan bahwa dokumen kepemilikan tanah yang Anda miliki sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.