Release Kasus Pencurian Disertai Ancaman Kekerasan Polsek Tanjung Priok

Posted on

Pada hari Minggu, 23 Mei 2021, Polsek Tanjung Priok merilis kasus pencurian yang disertai ancaman kekerasan. Kasus ini terjadi pada tanggal 20 Mei 2021 di Jalan Pelabuhan III RT 05 RW 08, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kronologi Kasus

Menurut keterangan dari Kapolsek Tanjung Priok, AKP Syaiful Anwar, kasus ini bermula ketika korban, yang merupakan seorang pengusaha, sedang membawa uang tunai sebesar Rp 500 juta untuk keperluan bisnis. Saat korban sedang berjalan di depan gudang miliknya, tiba-tiba muncul dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor.

Pelaku pertama langsung menyerang korban dengan menggunakan senjata tajam dan mengancam akan membunuh jika korban tidak menyerahkan uangnya. Pelaku kedua kemudian mengambil tas milik korban yang berisi uang tunai sebesar Rp 500 juta.

Setelah mendapatkan uang tersebut, kedua pelaku langsung kabur dengan sepeda motor yang mereka kendarai. Korban yang terluka akibat serangan pelaku langsung dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.

Penangkapan Pelaku

Setelah mendapatkan laporan dari korban, Polsek Tanjung Priok segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi kedua pelaku berdasarkan rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian. Kedua pelaku berhasil ditangkap pada tanggal 22 Mei 2021 di daerah Bekasi.

Saat ditangkap, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan mengembalikan uang tunai sebesar Rp 100 juta yang masih tersisa. Kedua pelaku juga menyebutkan bahwa uang tersebut sudah mereka gunakan untuk membeli barang-barang elektronik dan sepeda motor.

Tindakan Hukum

Polsek Tanjung Priok telah menahan kedua pelaku dan akan menjerat mereka dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman bagi pelaku dapat mencapai 12 tahun penjara.

Kapolsek Tanjung Priok juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan seperti ini dan tidak membawa uang tunai dalam jumlah besar secara berlebihan. Kepada para pelaku, Kapolsek Tanjung Priok menegaskan bahwa pihak kepolisian akan selalu siap untuk menindak tegas setiap tindakan kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Kesimpulan

Kasus pencurian yang disertai ancaman kekerasan yang terjadi di Tanjung Priok pada tanggal 20 Mei 2021 telah berhasil dipecahkan oleh Polsek Tanjung Priok. Kedua pelaku berhasil ditangkap dan akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Kepada masyarakat, Kapolsek Tanjung Priok mengimbau untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan dan menghindari membawa uang tunai dalam jumlah besar secara berlebihan.

Artikel Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *