Memiliki rumah sendiri merupakan impian banyak orang. Namun, tidak semua orang bisa membeli rumah secara tunai. Kebanyakan orang memilih untuk membeli rumah dengan cara mencicil atau menggunakan fasilitas kredit dari bank. Salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan kredit adalah dengan memberikan jaminan berupa sertifikat rumah.
Meski memberikan sertifikat rumah sebagai jaminan kredit terdengar menguntungkan, namun sebenarnya terdapat beberapa resiko yang harus diperhatikan. Beberapa resiko tersebut antara lain:
1. Risiko Kehilangan Properti
Dalam proses kredit, pihak bank akan menahan sertifikat rumah Anda sebagai jaminan. Hal ini membuat Anda berisiko kehilangan properti jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti gagal bayar atau penjualan paksa dari bank. Jika hal ini terjadi, maka Anda akan kehilangan hak atas properti tersebut.
2. Risiko Tidak Bisa Menjual Properti
Jika Anda memiliki rencana untuk menjual properti tersebut di masa depan, maka memberikan sertifikat rumah sebagai jaminan kredit dapat menghambat niat tersebut. Hal ini dikarenakan sertifikat rumah masih berada di pihak bank dan Anda harus menyelesaikan kredit terlebih dahulu sebelum dapat menjual properti tersebut.
3. Risiko Kenaikan Suku Bunga
Salah satu resiko yang sering dihadapi oleh peminjam adalah kenaikan suku bunga. Jika terjadi kenaikan suku bunga, maka cicilan kredit yang harus Anda bayar juga akan meningkat. Hal ini dapat menyebabkan keuangan Anda menjadi tidak stabil dan menyulitkan Anda dalam membayar cicilan kredit.
4. Risiko Tidak Dapat Membayar Cicilan Kredit
Jika terjadi situasi yang tidak diinginkan seperti kehilangan pekerjaan atau keadaan kesehatan yang memburuk, maka Anda mungkin tidak dapat membayar cicilan kredit. Jika hal ini terjadi, maka pihak bank akan melakukan penarikan atas jaminan yang Anda berikan yaitu sertifikat rumah.
5. Risiko Tidak Mendapatkan Nilai yang Sesuai dengan Harapan
Memberikan sertifikat rumah sebagai jaminan kredit juga memiliki resiko tidak mendapatkan nilai yang sesuai dengan harapan. Hal ini dikarenakan nilai sertifikat rumah dapat berubah-ubah tergantung pada kondisi pasar properti saat itu. Jika terjadi penurunan nilai, maka Anda mungkin tidak akan mendapatkan nilai yang sesuai dengan harapan Anda.
6. Risiko Tidak Mendapatkan Kredit yang Diinginkan
Terkadang, pihak bank tidak memberikan kredit sesuai dengan yang Anda inginkan. Hal ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor seperti penghasilan atau riwayat kredit yang buruk. Jika hal ini terjadi, maka Anda mungkin harus mencari alternatif lain untuk mendapatkan kredit.
7. Risiko Terkena Sanksi Hukum
Jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan kredit, maka Anda dapat terkena sanksi hukum. Hal ini dapat berupa denda atau bahkan penjara. Jadi, Anda harus berhati-hati dan mematuhi ketentuan kredit yang telah disepakati.
Demikianlah beberapa resiko yang harus diperhatikan jika Anda menggunakan sertifikat rumah sebagai jaminan kredit. Sebelum mengambil keputusan, pastikan Anda memahami resiko-resiko tersebut dan mempertimbangkan dengan matang.
Ingatlah bahwa memiliki rumah sendiri merupakan investasi jangka panjang yang harus dipertimbangkan dengan baik. Jangan sampai keputusan yang salah mengakibatkan kerugian finansial yang besar di masa depan.