Sejarah Perumusan Pancasila: Membangun Dasar Negara Indonesia

Posted on

Indonesia sebagai negara yang merdeka memiliki dasar negara yang dituangkan dalam Pancasila. Pancasila sendiri sebagai dasar negara Indonesia, dipakai sejak kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945. Namun, sebelumnya terdapat sejarah perumusan Pancasila yang tidak lepas dari perjuangan dan peran para founding fathers Indonesia.

Masa Penjajahan Belanda

Sebelum Indonesia merdeka dari penjajahan Belanda, terdapat beberapa organisasi seperti Budi Utomo dan Sarekat Islam yang berperan penting dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia. Namun, organisasi ini belum memiliki dasar negara yang jelas dan bersifat umum.

Pada masa pendudukan Jepang, terdapat beberapa organisasi seperti BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang membahas tentang dasar negara Indonesia. BPUPKI dibentuk oleh Jepang pada 29 April 1945, yang mana sebagai badan penyelidik tentang persiapan kemerdekaan Indonesia.

Rapat Pemuda

Pada tanggal 28 Oktober 1928, terdapat Rapat Pemuda yang diadakan oleh Sumpah Pemuda. Pada rapat tersebut, terdapat empat butir persetujuan yang kemudian dikenal sebagai Trisila dan Caturwulan. Trisila dan Caturwulan ini dijadikan dasar Pancasila.

BPUPKI dan PPKI

Pada 1 Juni 1945, BPUPKI mengadakan sidang pertama yang membahas tentang dasar negara Indonesia. Sidang tersebut dipimpin oleh Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta. Pada sidang tersebut, Ir. Soekarno memperkenalkan konsep dasar negara yang kemudian dikenal sebagai Pancasila. Pancasila sendiri diambil dari kata “panca” yang berarti lima dan “sila” yang berarti prinsip.

Setelah itu, BPUPKI membentuk sebuah panitia kecil yang bertugas untuk merumuskan Pancasila. Panitia kecil tersebut terdiri dari Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, Drs. Radjiman Wedyodiningrat, Mr. Abikoesno Tjokrosoejoso dan Mr. Abdul Wahid Hasyim.

Pada tanggal 18 Agustus 1945, BPUPKI mengeluarkan teks dasar negara yang terdiri dari 37 pasal. Namun, teks dasar negara tersebut masih bersifat umum dan belum memiliki prinsip-prinsip yang jelas.

Pada tanggal 22 Juni 1945, terbentuklah PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang bertugas untuk menyempurnakan teks dasar negara yang telah dihasilkan oleh BPUPKI. Pada awalnya, PPKI hanya bertugas sebagai badan penyempurna teks dasar negara. Namun, PPKI kemudian dijadikan sebagai badan pembentuk konstitusi Indonesia.

Perumusan Pancasila

Pada tanggal 18 Agustus 1945, BPUPKI mengadakan sidang yang membahas tentang dasar negara Indonesia. Sidang tersebut dipimpin oleh Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta. Pada sidang tersebut, Ir. Soekarno memperkenalkan konsep dasar negara yang kemudian dikenal sebagai Pancasila.

Pada tanggal 22 Juni 1945, terbentuklah PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang bertugas untuk menyempurnakan teks dasar negara yang telah dihasilkan oleh BPUPKI. Pada awalnya, PPKI hanya bertugas sebagai badan penyempurna teks dasar negara. Namun, PPKI kemudian dijadikan sebagai badan pembentuk konstitusi Indonesia.

Pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI membentuk sebuah panitia kecil yang bertugas untuk merumuskan Pancasila. Panitia kecil tersebut terdiri dari Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, Drs. Radjiman Wedyodiningrat, Mr. Abikoesno Tjokrosoejoso dan Mr. Abdul Wahid Hasyim.

Setelah melalui beberapa tahapan, akhirnya Pancasila diresmikan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Pancasila sendiri terdiri dari lima prinsip, yaitu:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
  5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Kesimpulan

Perumusan Pancasila tidak lepas dari peran para founding fathers Indonesia yang telah memperjuangkan kemerdekaan Indonesia dari penjajahan Belanda. Sejarah perumusan Pancasila bermula dari Rapat Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928 hingga diresmikannya Pancasila pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI.

Pancasila sendiri sebagai dasar negara Indonesia yang terdiri dari lima prinsip, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Dengan adanya Pancasila sebagai dasar negara Indonesia, diharapkan dapat membawa Indonesia menjadi negara yang lebih maju dan sejahtera.

Artikel Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *