Akta kelahiran merupakan dokumen penting yang menunjukkan bahwa seseorang telah lahir di suatu tempat dan waktu tertentu. Akta kelahiran juga diperlukan untuk mengurus berbagai keperluan administratif seperti membuat KTP, paspor, dan akta nikah. Namun, sebelum bisa membuat akta kelahiran, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat membuat akta kelahiran apa saja:
1. Ada Surat Keterangan Kelahiran
Syarat pertama untuk membuat akta kelahiran adalah adanya Surat Keterangan Kelahiran (SKK) dari rumah sakit atau bidan yang menangani kelahiran. SKK ini berisi informasi tentang bayi yang baru lahir seperti nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, berat badan, dan panjang badan. SKK ini akan menjadi dasar untuk membuat akta kelahiran.
2. Mendaftar di Kantor Catatan Sipil
Setelah memiliki SKK, langkah selanjutnya adalah mendaftar di Kantor Catatan Sipil (KCS) yang terdekat. Pendaftaran ini bisa dilakukan oleh orang tua atau wali bayi yang sudah memegang SKK. Pendaftaran ini harus dilakukan dalam waktu 14 hari setelah kelahiran bayi.
3. Membawa Dokumen Pendukung
Untuk membuat akta kelahiran, Anda juga harus membawa dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan surat nikah (jika sudah menikah). Dokumen ini diperlukan untuk menunjukkan identitas orang tua atau wali bayi yang akan membuat akta kelahiran.
4. Membayar Biaya Administrasi
Untuk membuat akta kelahiran, Anda juga harus membayar biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di daerah Anda. Biaya ini bisa berbeda-beda tergantung dari daerah masing-masing.
5. Mengisi Formulir Permohonan
Setelah membawa semua dokumen dan membayar biaya administrasi, langkah selanjutnya adalah mengisi formulir permohonan pembuatan akta kelahiran. Formulir ini akan memuat informasi tentang bayi yang baru lahir seperti nama, tempat dan tanggal lahir, dan jenis kelamin. Formulir ini juga akan memuat informasi tentang orang tua atau wali bayi yang akan membuat akta kelahiran.
6. Menyerahkan Dokumen dan Formulir
Setelah mengisi formulir, langkah terakhir adalah menyerahkan dokumen dan formulir ke petugas di KCS. Petugas akan memeriksa semua dokumen dan formulir yang telah diserahkan. Jika semua dokumen dan formulir sudah lengkap dan sesuai, maka petugas akan membuatkan akta kelahiran.
7. Menunggu Proses Pembuatan Akta Kelahiran
Setelah menyerahkan dokumen dan formulir, Anda harus menunggu proses pembuatan akta kelahiran. Waktu pembuatan akta kelahiran bisa berbeda-beda tergantung dari daerah masing-masing. Namun, umumnya proses pembuatan akta kelahiran memakan waktu sekitar 7-14 hari kerja.
8. Mengambil Akta Kelahiran
Setelah proses pembuatan selesai, Anda bisa mengambil akta kelahiran di KCS yang sama dengan tempat pendaftaran. Jangan lupa membawa bukti pengambilan akta kelahiran seperti kartu tanda pengambilan akta kelahiran.
9. Akta Kelahiran Sudah Jadi
Setelah mengambil akta kelahiran, Anda sudah memiliki dokumen yang sah sebagai bukti bahwa bayi Anda telah lahir di suatu tempat dan waktu tertentu. Simpanlah akta kelahiran dengan baik dan jangan lupa untuk membuat salinan untuk keperluan administratif lainnya.
10. Kesimpulan
Demikianlah syarat membuat akta kelahiran apa saja. Pastikan Anda memenuhi semua syarat tersebut agar proses pembuatan akta kelahiran bisa berjalan lancar dan cepat. Ingatlah bahwa akta kelahiran merupakan dokumen penting yang akan digunakan untuk berbagai keperluan administratif dalam kehidupan sehari-hari.