UMKM atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah adalah jenis usaha yang memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia. UMKM juga dikenal sebagai usaha kecil dan menengah (UKM) atau industri kecil dan menengah (IKM) yang terdiri dari perusahaan yang memiliki jumlah karyawan dan omzet tertentu. Namun, apa sebenarnya pengertian, asas, kriteria, prinsip, dan tujuan UMKM? Simak penjelasannya di bawah ini.
Pengertian UMKM
Pengertian UMKM adalah jenis usaha yang memiliki skala kecil dan menengah serta memiliki aset tertentu. Menurut UU No. 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, UMKM adalah usaha ekonomi produktif yang dikelola oleh orang atau lebih dengan menggunakan tenaga kerja kurang dari 10 orang dan memiliki aset tidak lebih dari 2 miliar rupiah, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Asas UMKM
Asas UMKM adalah prinsip-prinsip dasar yang harus dipegang oleh setiap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Asas-asas tersebut antara lain:
1. Mandiri, yaitu usaha yang berdiri sendiri dan mampu mengatur semua aspek bisnisnya secara mandiri.
2. Kreatif, yaitu mampu menciptakan produk atau jasa baru yang dapat menarik minat konsumen.
3. Inovatif, yaitu mampu mengembangkan produk atau jasa yang sudah ada menjadi lebih baik.
4. Adaptif, yaitu mampu menyesuaikan diri dengan perubahan pasar dan lingkungan bisnis.
Kriteria UMKM
Kriteria UMKM adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Kriteria tersebut antara lain:
1. Jumlah karyawan tidak lebih dari 10 orang.
2. Aset tidak lebih dari 2 miliar rupiah, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
3. Omzet tidak lebih dari 50 miliar rupiah per tahun.
4. Produk atau jasa yang dihasilkan bersifat lokal dan tidak bersaing dengan produk impor.
Prinsip UMKM
Prinsip UMKM adalah pedoman atau tata nilai yang harus dipegang oleh setiap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Prinsip-prinsip tersebut antara lain:
1. Berdaya saing, yaitu mampu bersaing dengan produk atau jasa sejenis dari produsen lain.
2. Berkelanjutan, yaitu mampu bertahan dalam jangka panjang.
3. Berintegritas, yaitu mampu menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan etika bisnis.
4. Berinovasi, yaitu mampu mengembangkan produk atau jasa menjadi lebih baik.
Tujuan UMKM
Tujuan UMKM adalah hasil yang ingin dicapai oleh setiap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Tujuan tersebut antara lain:
1. Meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.
2. Meningkatkan jumlah lapangan kerja.
3. Mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
4. Meningkatkan kualitas produk atau jasa yang dihasilkan.
Kesimpulan
UMKM adalah jenis usaha yang memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia. UMKM memiliki pengertian sebagai jenis usaha yang memiliki skala kecil dan menengah serta memiliki aset tertentu. Asas UMKM adalah prinsip-prinsip dasar yang harus dipegang oleh setiap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, sedangkan kriteria UMKM adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Prinsip UMKM adalah pedoman atau tata nilai yang harus dipegang oleh setiap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, sedangkan tujuan UMKM adalah hasil yang ingin dicapai oleh setiap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Dengan memahami pengertian, asas, kriteria, prinsip, dan tujuan UMKM, diharapkan setiap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dapat mengelola bisnisnya dengan lebih baik dan bertumbuh secara berkesinambungan.