General

Jangan Bingung! Ini Istilah-Istilah KPR yang Perlu Kamu Ketahui

×

Jangan Bingung! Ini Istilah-Istilah KPR yang Perlu Kamu Ketahui

Share this article

Apakah kamu sedang berencana untuk membeli rumah? Jika iya, maka kamu pasti sudah mengenal istilah KPR atau Kredit Pemilikan Rumah. Namun, tahukah kamu bahwa ada banyak istilah dan jargon yang terkait dengan KPR? Jangan khawatir, artikel ini akan membahas beberapa istilah penting yang perlu kamu ketahui.

1. DP atau Uang Muka

DP atau uang muka adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh calon pembeli rumah kepada bank atau pihak developer. Besaran DP biasanya berkisar antara 10-30% dari harga rumah. Semakin tinggi DP yang kamu bayarkan, maka cicilan KPR yang harus kamu bayarkan setiap bulannya akan semakin rendah.

2. Suku Bunga

Suku bunga adalah biaya yang harus kamu bayarkan kepada bank sebagai imbalan atas pinjaman yang diberikan. Suku bunga KPR bersifat tetap atau mengambang. Suku bunga tetap artinya suku bunga yang ditetapkan pada awal perjanjian KPR akan tetap sama selama jangka waktu tertentu. Sementara itu, suku bunga mengambang artinya suku bunga yang berubah-ubah sesuai dengan kondisi pasar.

3. Tenor

Tenor adalah jangka waktu pinjaman KPR yang telah disepakati. Tenor KPR biasanya berkisar antara 5-30 tahun. Semakin lama tenor yang kamu pilih, maka cicilan KPR yang harus kamu bayarkan setiap bulannya akan semakin rendah. Namun, perlu diingat bahwa semakin lama tenor yang kamu pilih, maka total bunga yang harus kamu bayarkan akan semakin tinggi.

4. Angsuran

Angsuran adalah sejumlah uang yang harus kamu bayarkan setiap bulannya kepada bank sebagai pembayaran cicilan KPR. Besaran angsuran tergantung pada besaran pinjaman, suku bunga, dan tenor yang telah disepakati.

5. Plafon

Plafon adalah batas maksimal pinjaman KPR yang dapat diberikan oleh bank. Besaran plafon tergantung pada kemampuan pembayaran dan nilai jaminan yang kamu miliki.

6. KPR Subsidi

KPR subsidi adalah KPR yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat berpenghasilan rendah. KPR subsidi memiliki suku bunga yang lebih rendah dan plafon yang lebih terjangkau dibandingkan dengan KPR biasa.

7. KPR Komersial

KPR komersial adalah KPR yang diberikan oleh bank atau pihak developer kepada masyarakat dengan suku bunga dan plafon yang ditentukan oleh pihak bank atau developer.

8. Notaris

Notaris adalah pejabat yang bertugas untuk membuat akta jual beli rumah. Notaris juga bertanggung jawab untuk melakukan verifikasi dokumen dan memastikan bahwa proses jual beli berlangsung dengan benar.

9. AJB atau Akta Jual Beli

AJB atau akta jual beli adalah dokumen resmi yang dibuat oleh notaris sebagai bukti sah bahwa suatu rumah telah dijual oleh penjual kepada pembeli.

10. SHM atau Sertifikat Hak Milik

SHM atau sertifikat hak milik adalah dokumen resmi yang menunjukkan bahwa seseorang memiliki hak atas suatu tanah atau rumah.

11. SHGB atau Sertifikat Hak Guna Bangunan

SHGB atau sertifikat hak guna bangunan adalah dokumen resmi yang menunjukkan bahwa seseorang memiliki hak untuk membangun di atas suatu tanah selama jangka waktu tertentu.

12. Biaya Administrasi

Biaya administrasi adalah biaya yang harus dibayarkan oleh calon pembeli rumah kepada bank atau pihak developer sebagai biaya pengurusan administrasi KPR.

13. Biaya Provisi

Biaya provisi adalah biaya yang harus dibayarkan oleh calon pembeli rumah kepada bank sebagai imbalan atas pengurusan KPR.

14. Biaya Appraisal

Biaya appraisal adalah biaya yang harus dibayarkan oleh calon pembeli rumah kepada bank sebagai biaya penilaian nilai rumah oleh pihak penilai independen.

15. Biaya Notaris

Biaya notaris adalah biaya yang harus dibayarkan oleh calon pembeli rumah kepada notaris sebagai biaya pembuatan akta jual beli rumah.

16. Biaya Balik Nama

Biaya balik nama adalah biaya yang harus dibayarkan oleh calon pembeli rumah kepada pihak PBB atau pajak bumi dan bangunan sebagai biaya pengalihan nama sertifikat.

17. Asuransi KPR

Asuransi KPR adalah asuransi yang harus dibeli oleh calon pembeli rumah untuk melindungi diri dari risiko yang mungkin terjadi selama masa pinjaman KPR, seperti risiko kematian atau kecelakaan.

18. Bunga Efektif

Bunga efektif adalah bunga yang harus dibayarkan oleh calon pembeli rumah kepada bank, termasuk bunga berbunga. Bunga efektif biasanya lebih tinggi dari bunga nominal.

19. Bunga Nominal

Bunga nominal adalah bunga yang ditetapkan oleh bank sebagai imbalan atas pinjaman yang diberikan. Bunga nominal tidak termasuk bunga berbunga.

20. Bunga Berbunga

Bunga berbunga adalah bunga yang dihitung berdasarkan sisa pinjaman yang belum dibayar. Semakin lama kamu tidak membayar cicilan KPR, maka bunga berbunga yang harus kamu bayarkan akan semakin tinggi.

21. Fixed Rate

Fixed rate adalah suku bunga tetap dalam jangka waktu tertentu. Kamu akan tetap membayar suku bunga yang sama selama periode tersebut.

22. Floating Rate

Floating rate adalah suku bunga yang berubah-ubah selama jangka waktu pinjaman KPR. Suku bunga floating rate akan mengikuti perubahan suku bunga pasar.

23. KPR Syariah

KPR syariah adalah KPR yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, seperti tidak adanya bunga dan tidak adanya unsur riba.

24. Akad Murabahah

Akad murabahah adalah akad dalam KPR syariah yang menunjukkan bahwa bank membeli rumah dari developer dan kemudian menjualnya kembali kepada calon pembeli dengan harga yang lebih tinggi.

25. Akad Musyarakah

Akad musyarakah adalah akad dalam KPR syariah yang menunjukkan bahwa bank dan calon pembeli rumah bergabung untuk membeli rumah secara bersama-sama. Keuntungan dan kerugian akan dibagi sesuai dengan kesepakatan.

26. Akad Ijarah

Akad ijarah adalah akad dalam KPR syariah yang menunjukkan bahwa bank menyewakan rumah kepada calon pembeli dengan harga yang telah disepakati. Setelah masa sewa berakhir, calon pembeli akan memiliki hak untuk membeli rumah.

27. Margin

Margin adalah keuntungan yang diperoleh oleh bank dari suku bunga KPR yang ditetapkan.

28. Kompensasi

Kompensasi adalah jumlah uang yang harus dibayarkan oleh calon pembeli rumah kepada bank jika terjadi pelanggaran dalam perjanjian KPR.

29. Denda

Denda adalah jumlah uang yang harus dibayarkan oleh calon pembeli rumah kepada bank jika terlambat membayar cicilan KPR.

30. Refinancing

Refinancing adalah proses mengganti pinjaman KPR lama dengan pinjaman KPR baru yang memiliki suku bunga yang lebih rendah.

Kesimpulan

Itulah beberapa istilah dan jargon yang perlu kamu ketahui seputar KPR. Dengan memahami istilah-istilah tersebut, kamu akan lebih mudah dalam mengajukan KPR dan membeli rumah impianmu. Jangan lupa, sebelum memutuskan untuk membeli rumah, pastikan kamu sudah melakukan riset dan konsultasi dengan ahli keuangan untuk memastikan bahwa keputusanmu tepat dan menguntungkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *