General

Sekarang 3 Jenis Burung Ini Tidak Dilindungi Lagi

×

Sekarang 3 Jenis Burung Ini Tidak Dilindungi Lagi

Share this article

Burung merupakan salah satu makhluk hidup yang menjadi bagian penting dari ekosistem alam. Namun, beberapa jenis burung di Indonesia seringkali menjadi target perburuan liar yang menyebabkan populasi mereka semakin menurun. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia telah memberikan perlindungan kepada beberapa jenis burung yang terancam punah. Namun, baru-baru ini terdapat informasi bahwa 3 jenis burung tersebut sudah tidak dilindungi lagi. Apa sajakah jenis burung yang dimaksud? Berikut penjelasannya.

Burung Jalak Bali

Burung jalak Bali merupakan salah satu jenis burung endemik yang hanya dapat ditemukan di Bali. Burung ini memiliki warna bulu yang cantik dan suara kicauannya yang khas. Namun, populasi burung jalak Bali semakin menurun akibat perburuan liar dan perusakan habitat alaminya. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia memberikan perlindungan kepada burung jalak Bali melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Namun, pada tahun 2018, burung jalak Bali dihapus dari daftar burung yang dilindungi oleh pemerintah Indonesia. Keputusan ini menuai kritik dari berbagai kalangan, karena dianggap dapat membahayakan keberlangsungan hidup burung jalak Bali.

Burung Kakatua Raja

Burung kakatua raja merupakan jenis burung endemik yang hanya dapat ditemukan di Papua. Burung ini memiliki ukuran yang besar dan warna bulu yang indah. Namun, burung kakatua raja juga menjadi target perburuan liar dan perdagangan ilegal yang membuat populasi mereka semakin terancam.

Pemerintah Indonesia memberikan perlindungan kepada burung kakatua raja melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Namun, pada tahun 2018, burung kakatua raja dihapus dari daftar burung yang dilindungi. Keputusan ini juga menuai kritik dari berbagai kalangan, karena dianggap tidak tepat mengingat populasi burung kakatua raja semakin menurun.

Burung Trinil Jawa

Burung trinil Jawa merupakan jenis burung endemik yang hanya dapat ditemukan di Pulau Jawa. Burung ini memiliki suara kicauan yang merdu dan keunikan di ekor yang panjang. Namun, populasi burung trinil Jawa semakin menurun akibat perburuan liar dan perusakan habitat alaminya.

Pemerintah Indonesia memberikan perlindungan kepada burung trinil Jawa melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Namun, pada tahun 2018, burung trinil Jawa dihapus dari daftar burung yang dilindungi oleh pemerintah Indonesia. Keputusan ini juga menuai kritik dari berbagai kalangan, karena dianggap dapat membahayakan keberlangsungan hidup burung trinil Jawa.

Kesimpulan

Dalam upaya menjaga keberlangsungan hidup jenis burung yang terancam punah, pemerintah Indonesia memberikan perlindungan melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Namun, terdapat informasi bahwa 3 jenis burung, yaitu burung jalak Bali, burung kakatua raja, dan burung trinil Jawa sudah tidak dilindungi lagi.

Keputusan ini menuai kritik dari berbagai kalangan, karena dianggap dapat membahayakan keberlangsungan hidup jenis burung tersebut. Oleh karena itu, dibutuhkan upaya yang lebih serius dalam menjaga dan melindungi jenis burung yang terancam punah agar keberadaan mereka tetap lestari di alam Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *